Politik

Seluruh Peserta Pemilu Serahkan LPPDK, Bawaslu Incar Daftar Penyumbang dan Jumlah Dana

BANTEN – Seluruh peserta Pemilu 2024 di Provinsi Banten telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai batas waktu yang ditentukan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja mengungkapkan, baik partai politik maupun calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) dapil Banten telah menyerahkan LPPDK sesuai waktu yang ditentukan.

“Peserta pemilu semuanya menyampaikan LPPDK tepat waktu hingga tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. Artinya peserta Pemilu di Banten cukup patuh dalam proses penyampaiannya,” ujar Akhmad Subagja kepada banteninside.co.id, Sabtu, (02/03/2024).

Pria yang akrab disapa Oha ini mengatakan, tepat waktunya penyerahan LPPDK tidal leaps dari upaya KPU Banten mengingatkan peserta pemilu agar menyampaikan LPPDK.

“Kita memang selalu menyampaikan kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan laporan tepat waktu karena kalau mereka tidak menyampaikan ada sanksinya. Misalnya calon terpilihnya tidak bisa dilantik. Kita sampaikan jauh-jauh hari,” jelasnya.

Lihat juga Pasca Hitung Ulang di Kemanisan, Bawaslu Kota Serang Sinyalir Ada  Dugaan Penggelembungan Suara 

Oha menyebutkan, LPPDK akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) untuk memeriksa kepatuhan pelaporannya.

“Nanti KAP yang akan menilai isinya seperti apa, pelaporannya seperti apa, apakah memenuhi kaidah-kaidah akuntan atau tidak,” terangnya.

Dikatakan, KPU Banten hanya menerima kesesuaian tepat waktu penyampaian LPPDK. Sedangkan terkait isi laporannya KAP lah yang bertugas mengauditnya sebab KAP yang memiliki kapasitas untuk menilai laporan itu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu terkait LPPDK yaitu sumber penyumbang dan jumlah dana kampanye yang disumbangkan. Selain itu, Bawaslu juga akan melihat apakah semua pengeluaran saat kampanye dicantumkan dalam LPPDK atau tidak.

“Kami di bawaslu fokus sumbernya, jumlahnya, kalau dia menggunakan dana kampanye dari pihak yang dilarang maka harus dikembalikan,” ujar Badrul Munir.

Menurut Badrul Munir, semua pengeluaran dan pemasukan selama masa kampanye harus dicantumkan dalam LPPDK. Apabila ada yang tidak dicantumkan, maka Bawaslu akan melakukan penelusuran.

“Kita akan melihat dalam laporan dana kampanye apakah mencantumkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, pengeluaran dan penerimaan dalam pelaksanaan yang dilaksanakan. Kita akan melakukan penelusuran apabila tidak dicantumkan, sanksi tentu ada,” tutupnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats