Bacaleg DPRD Kota Serang Belum Ada Yang Didaftarkan
BANTEN – Bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPRD Kota Serang di hari ketiga masih sepi. KPU Kota Serang belum menerima satupun berkas partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif.
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) parpol untuk DPRD Kota dibuka sejak 1-13 Mei pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB dan 14 Mei pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB. Namun hingga hari Rabu, 3 Mei 2023 masih belum partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran.
Baca juga : Ade Fauzi dan Ade Yuliasih Daftar DPD RI
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan, sudah ada partai yang konfirmasi untuk datang pada tanggal 5 Mei 2023 seperti Nasdem dan Demokrat, serta tanggal 8 Mei 2023 yaitu PKS dan Gerindra.
“Partai politik harus mensubmit terlebih dahulu berkas bacaleg DPRD Kota Serang di SILON (Sistem Informasi Pencalonan), lalu menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor KPU Kota Serang,” Ucap Fierly saat ditemui di Kantor KPU Kota Serang.
Kemudian setelah tahapan pendaftaran, KPU Kota Serang akan melakukan verifikasi terkait berkas pendaftaran tersebut dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni mendatang. (ukt)