Pilkada Serentak Dimulai Oktober 2023, Simak Tahapan Terpenting
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak yang sekarang disebut Pemilihan Serentak, akan dimulai Oktober 2023 mendatang sebagai tahapan awal, seperti disinggug Ketua KPU Ri Hasyi Asyari beberapa waktu lalu. Apa saja tahapan Pemilihan Serentak Kepala Daerah yang hari pemungutan suaranya sudah ditetapkan tanggal 27 November 2024.
Penyelenggaraan Pemilihan Serantak 2024 masih menggunakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai dasar hukum pelaksanaan tahapannya. Menurut pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 TAhun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyatakan, Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan persiapan meliputi, perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
Sedangkan tahapan penyelenggaraan, menurut undang-undang ini dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Tahapan tepenting adalah pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
LIhat juga Ratu Ria, Ketua Golkar Kota Serang Siap Bersaing di Pilkada 2024
Disusul penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Kemudian, yang teramat penting adalahan tahapan penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
Setelah pasangan calaon ditetapkan sebagai peserta Pemilihan, masuk ke tahapan Kampanye alu jeda di masa tenang selama tiga hari, kemudian masuklah di tahapan puncak yakni pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang rencananya dilaksanakan 27 November 2024.
Jika pemungutan suara selesai yang ditetapkan pada pukul 13.00, maka tahapan bergeser ke tahap penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang, dimulai oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke tingkatan di atasnya, KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati/Walikota. Sedangkan untuk pemilihan Gubernur rekapitulasi berjenjang hingga di KPU Provinsi.
Usai rekapitulasi hasil penghtungan suara, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara atas perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Nah, tahapan mana saja yang akan menjadi perhatian publik, tentu menjadi tahapan krusial bagi penyelenggara maupn pesertanya. Nantikan saja perhelatan politik local dalam beberapa bulan mendatang. (red)
One Comment