Pilkada

Jalur Perseorangan Pilkada Kota Serang Sepi Peminat

BANTEN – Kontestasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang pada Pilkada Serentak tahun 2024 diprediksi tanpa adanya calon perseorangan atau nonpartai.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, KPU Kota Serang telah membuka penyerahan syarat dukungan untuk jalur perseorangan sejak 8-12 Mei 2024. Namun, hingga tanggal 9 Mei 2024 masih belum ada bakal calon melalui jalur perseorangan yang datang untuk menyerahkan syarat dukungan.

“Pendaftaran penyerahan dukungan untuk calon perseorangan di KPU Kota Serang sampai saat ini belum ada,” kata Patrudin di kantor KPU Kota Serang, Kamis, (09/05/2024).

Lihat juga Sosialisasi Tak Dihadiri Calon Potensial, Pengamat Prediksi Pilgub Banten Tanpa Calon Perseorangan

Meski demikian, ujar Patrudin, sudah ada salah tim dari salah satu bakal calon yang berkonsultasi ke KPU Kota Serang. Akan tetapi, tim yang datang tersebut tidak menyebutkan dari bakal calon atasnama siapa.

“Mereka mau berkoordinasi soal proses pendaftaran calon perseorangan, tapi prosesnya kami baru bisa memberikan cara untuk mendaftar sebagai admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” katanya.

Ujar Patrudin, tim dari salah satu bakal calon tersebut mengungkapkan apabila pada tanggal 11 Mei pihaknya tidak menyerahkan dukungan. Maka, bisa dipastikan ia tidak jadi mendaftar sebagai calon perseorangan.

“Kemungkinan kecil kalau sampai tanggal 11 Mei belum ada (yang menyerahkan dukungan) kemungkinan di Kota Serang tidak ada (calon perseorangan),” terangnya.

Patrudin menyebutkan, minimal dukungan untuk maju di Pilkada Kota Serang yaitu sebanyak 38.121 dukungan. Harus tersebar minimal di 4 kecamatan dari total 6 kecamatan yang ada di Kota Serang.

“38.121 KTP kurang lebih segitu, diambil dari DPT Pemilu Kota Serang 508.278 pemilih,” sebutnya.

Patrudin mengungkapkan, syarat dukungan harus diupload di aplikasi Silon sebelum akhirnya diserahkan ke KPU Kota Serang dalam bentuk fisik. Selain KTP, persyaratan dukungan juga harus disertai surat pernyataan dari pemilik KTP.

Patrudin menambahkan, ada beberapa pekerjaan yang tidak diperbolehkan dimasukan sebagai pendukung seperti PNS, TNI/Polri, penyelenggara Pemilu, maupun aparatur desa.

“KTP yang (pekerjaan) demikian tadi kami sebutkan akan kami kembalikan kepada si calon perseorangan. Itu tidak bisa dijadikan dukungan,” imbuhnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats