Gubernur Terpilih di Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2024
BANTEN – Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2024 secara serentak.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang di teken oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2024. Yang didalamnya memuat aturan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Pilkada 2024 dilantik secara serentak pada 7 Februari 2025.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dikutip banteninside pada Jumat, (16/08/2024).
Lihat juga KPU Banten Siapkan 18 TPS di Lokasi Khusus Pilkada 2024
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilantik secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Akan tetapi, pelantikan kepala daerah boleh melewati tanggal yang ditetapkan dengan tiga kondisi khusus yang diatur Pasal 2A ayat (3). Seperti adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua pilkada di Provinsi DKI Jakarta, dan keadaan kahar (force majeure) lainnya.
“Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri,” demikian bunyi Pasal 23A.
Sebelumnya peraturan tentang pelantikan calon kepala daerah sempat menjadi polemik karena Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 29 Mei 2024 telah memutus perkara uji materi dengan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait pengujian PKPU No. 9 Tahun 2020 terhadap UU No. 7 Tahun 2017.
Perkara yang dimohonkan oleh Partai Garuda tersebut pada intinya mempersoalkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang mengatur terkait persyaratan calon kepala daerah.
Partai Garuda menilai bahwa ketentuan pasal a quo tersebut bertentangan dengan syarat calon kepala daerah yang tercantum di dalam Pasal 7 huruf e UU 10/2016. Hal itu berkaitan dengan adanya ketentuan terkait dasar penghitungan usia minimal untuk calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan calon kepala daerah. Sehingga ketentuannya diubah oleh MA menjadi pada saat pelantikan calon terpilih. (ukt)