Pilkada

Batas Dana Kampanye Pilgub Banten Rp900 Miliar

BANTEN – KPU Banten menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten Tahun 2024 sebesar Rp900 miliar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, batasan dana kampanye yang dikeluarkan setiap pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Banten 2024 telah ditetapkan.

“Sekitar Rp900 miliar biaya maksimal kampanye yang dikeluarkan oleh pasangan calon,” kata Akhmad Subagja melalui sambungan telepon, Kamis, (03/10/2024).

Lihat juga KPU Banten Fasilitasi APK Pilgub Banten 2024

Ungkap Akhmad Subagja, apabila laporan dana kampanyenya lebih dari Rp900 miliar maka harus dikembalikan ke kas negara. Penetapan batasan tersebut berdasarkan rapat antara KPU Banten dengan pasangan calon Gubernur Banten.

Terkait laporan awal dana kampanye (LADK), kata Akhmad Subagja, KPU Banten telah menerima laporan tersebut pada 23 September 2024.

“Masing-masing paslon baru menyampaikan Rp1 juta dalam LADKnya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, dari hasil rapat bersama KPU telah menetapkan dana kampanye maksimal Rp17 miliar dimasing-masing paslon.

“Pembatasan dana kampanye bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon atau ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye,” katanya.

Dikatakan Patrudin, dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, KPU Kota Serang juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pasangan calon, cakupan wilayah dan kondisi geografis di Kota Serang.

“Selain itu, ini juga untuk kesama rataan antara paslon agar dana kampanye tersebut tidak berlebih. Dan ini sudah disesuaikan dengan standar harga di Kota Serang,” katanya.

Patrudin mengatakan perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pasangan calon.

“Kalau dana kampanye lebih dari itu maka harus dikembalikan ke kas daerah. Karena harus tercatat oleh rekening dana kampanye tersebut, karena nanti yang memeriksa itu kantor akuntan publik (KAP),” katanya.

Patrudin menambahkan, yang bertugas sebagai KAP akan ditunjuk langsung oleh KPU kota serang. Agar dapat melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran dana kampanye paslon.

“Nanti dalam waktu dekat KPU Kota Serang akan menunjuk langsung KAP nya,” katanya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats