Bakal Paslon Perseorangan Pilkada Pandeglang Lolos Verifikasi Administrasi
BANTEN – Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Pilkada Pandeglang, Uday Suhada dan Pudjianto, dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Pandeglang.
Diketahui, terdapat dua bakal paslon Dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal pencalonan Bupati Pandeglang.
Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, Uday dan Pujianto berdasarkan hasil vermin telah mengumpulkan sebanyak 77.966 dukungan yang tersebar di 32 kecamatan.
Dengan hasil itu, menurut Restu, bakal pasangan tersebut telah memenuhi syarat minimal calon perseorangan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Pandeglang yang ditetapkan sebanyak 74.710 dukungan dan harus tersebar di 18 kecamatan. Vermin telah selesai pada 2 Juni 2024 lalu.
“Dengan demikian status vermin bakal paslon sebagaimana dimaksud dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak),” ungkap Restu melalui pesan whatsapp, Selasa, (04/06/2024).
Sementara itu, kata Restu, pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar dari hasil vermin hanya memenuhi sejumlah 67.080 dukungan dan tersebar di 24 kecamatan.
Dengan demikian, kata Restu, status vermin Aap Aptadi-Nurul Qomar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Meskipun belum memenuhi syarat, pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar dapat melakukan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan.
“Sesuai surat dinas KPU RI terjadwal di tanggal 3 Juni 2024-7Juni 2024 yang kemudian nanti dilakukan verifikasi administrasi kembali di tanggal 8 Juni 2024-18 Juni 2024,” jelas Restu.
Dikatakan Restu, tak hanya dokumen syarat minimal dukungan, pihaknya juga telah melakukan rekapitulasi tanggapan/masukan masyarakat untuk 2 bakal pasangan calon kepala daerah tersebut. (ukt)