Nasional

Magang 2 Bulan di BUMN jadi Syarat Calon Kepala Dinas  

JAKARTA – Untuk menjadi kepala dinas di daerah diwajibkan untuk melaksanakan magang selama dua bulan di perusahaan milik Badan Usaha Milih Negara (BUMN). Kebijakan ini kelak dilaksanakan setelah Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) disetujui.

Selasa (22/9/2023) lalu, RUU Revisi ASN dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan DPR. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.

Mengutip https://menpan.go.id, MenpanRB menyampaikan, perubahan mendasar dalam UU itu, pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang menurut Anas dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, kata dia, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali. Padahal, tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja.

Kemudian, terkait mobilitas talenta nasional untuk mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah. “Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujar Anas seperti dikutip https://menpan.go.id . Kedepan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Lihat juga Wahai Pemuda Waspadalah, Gara-Gara Promosikan Situs Judi Online Jadi Tahanan Polda Banten

Pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” tutur Anas.

Penuntasan penataan tenaga honorer juga menjadi isu dalam revisi RUU ASN. Diharapkan, terbitnya RUU tersebut bisa segera menuntaskan pekerjaan rumah berkepanjangan ini. Menteri Anas menerangkan, pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario terkait penataan tenaga honorer.

Soal kinerja, isunya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. “Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” jelas Anas.

Isu keenam yang disebutkan Anas adalah digitalisasi manajemen ASN dan isu ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Check Also
Close
Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats