Komisi II Belum Jadwalkan Bahas Usulan Ubah KPU-Bawaslu Jadi Adhoc
JAKARTA – Usulan perubahan status lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi adhoc belum akan dibahas DPR. Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengataka, Komisi II belum pada tahap untuk membahas hal tersebut secara lebih intensif di Prolegnas Prioritas 2025 melalui revisi UU Pemilu.
“Dari sisi pembahasan revisi UU Pemilu maupun Pilkada di mana di dalamnya terkait dengan kedudukan KPU Bawaslu terutama di tingkat Provinsi, kabupaten/kota, sampai ke tingkat TPS (melalui) KPPS dan Pengawas TPS, belum dijadwalkan untuk dibahas di Komisi II,” ujarnya dalam rekaman suara, mengutip dpr.go.id, Sabtu (23/11/2024).
“Komisi II dalam prolegnas 2025 fokus terhadap revisi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” tegasnya.
Kendati begitu, sebagai Ketua Komisi II yang membidangi urusan terkait Politik dan Pemerintahan, ia menghargai seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat. Karena itu, ia meminta publik untuk menunggu saja momentum perkembangan revisi UU Pilkada dan Pemilu tersebut.
“Sementara waktu kemungkinan besar kami akan membuat UU Omnibus Law Politik, di mana di dalamnya terdapat beberapa UU yang akan dijadikan satu terkait politik, yaitu UU Pemilu, UU Parpol, UU Pilkada, dan UU ketentuan hukum sengketa acara pemilu, dan UU lain terkait pemilu,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Lihat juga Sisa Formulir C Plano Pilkada Kota Serang Disimpan di Kantor KPU Banten
Diketahui, sebelumnya, usulan mengenai hal ini muncul dari Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, melalui Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi.
Menurutnya, pelaksanaan pesta demokrasi yaitu Pemilu dan Pilkada serentak ini dilakukan di tahun yang sama. Sementara di tahun berikutnya KPU dan Bawaslu tidak memiliki aktivitas yang signifikan.
“Bukan berarti keputusan ini akan langsung di ad hoc-kan. Tapi kami akan kaji secara mendalam dan menyeluruh, apakah ke depan KPU-Bawaslu kami buat ad hoc,” kata Bambang, Jumat (22/11/2024).
Bambang juga menyinggung, bahwa salah satu alasan utama wacana ini adalah efisiensi anggaran negara. Menurutnya, pengelolaan anggaran akan lebih hemat, jika KPU dan Bawaslu tidak menjadi lembaga permanen.
“Tujuannya untuk efisiensi anggaran. Toh, beberapa tahun ke depan mereka tidak ada kegiatan. Tapi kita perlu kajian yang mendalam,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap awal dan membutuhkan analisis serta masukan dari berbagai pihak. Fraksi Gerindra juga akan mempertimbangkan dampak politik dan ekonomi sebelum mengajukan usulan resmi. (red)