Kementerian PANRB : Forum Konsultasi Publik Penting untuk Layanan Publik Berkualitas
JAKARTA – Kementerian PAN RB atau Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mendorong akselerasi pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) di tahun 2023. Temuan World Bank menunjukkan bahwa pelayanan publik yang berkualitas tinggi hanya akan dicapai jika kebutuhan dan aspirasi masyarakat diakomodasi di dalamnya.
Menurut Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian PANRB Insan Fahmi, FKP menjadi kegiatan yang strategis untuk menampung keinginan dan aspirasi publik.
“Kalau paradigma lama kita memberikan pelayanan publik apa adanya, maka konsep ke depan masyarakat justru menjadi sentral dari pelayanan publik yang kita berikan (customer centric),” ujar Insan Fahmi dikutip dari situs www.menpan.go.id.
Hal tersebut disampaikan Insan Fahmi dalam Sharing Knowledge Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Forum Konsultasi Publik, secara daring, Selasa (31/10).
Paradigma kontemporer pelayanan publik, kata dia, masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek pelayanan melainkan subjek pelayanan yang berperan dan terlibat dalam menciptakan nilai dari pelayanan yang akan mereka terima.
Lihat juga Bank Indonesia Optimistis Penyaluran Kredit Baru Tetap Meningkat di Triwulan IV
Urgensi FKP
FKP adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan dengan publik.
Dijelaskan, dalam penyelenggaraan FKP dapat diulas terkait rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.
Atau, tambahnya, permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Insan menguraikan sejumlah urgensi pelaksanaan FKP. Melalui FKP, masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi mereka, dan forum konsultasi adalah cara untuk mewujudkannya.
Sejalan dengan itu, imbuh Insan, melalui pelibatan masyarakat dalam perencanaan, desain, dan evaluasi layanan publik.
“Pemerintah dapat memastikan bahwa layanan tersebut lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” tegasnya.
Penyediaan pelayanan publik nyatanya tidak boleh mengesampingkan isu inklusi sosial yang diharapkan dapat diakomodir melalui FKP.
“Dengan mengadakan FKP, pemerintah dapat lebih memperhatikan kelompok yang kurang terwakili atau rentan, sehingga mengurangi ketidaksetaraan dalam akses dan manfaat dari layanan publik,” imbuh Insan.
Namun Insan mengakui bahwa di dalam pelaksanaan FKP selama ini tentu masih terdapat sejumlah tantangan baik dari segi efektivitas pelaksanaan maupun keberlanjutan.
Untuk itu, Insan menekankan pentingnya komitmen pimpinan di kementerian/lembaga/pemda untuk memastikan pelaksanaan FKP yang baik dan berdampak.
Kementerian PANRB selaku instansi pembina pelayanan publik pun perlu melakukan reviu pelaksanaan FKP oleh instansi pemerintah sebagai proses pembinaan dan perbaikan pelaksanaan FKP.
Hal yang tidak kalah penting, kata Insan, adalah perlu kegiatan berbagi pengetahuan antar penyelenggara pelayanan agar bisa menyebarkan praktik baik pelaksanaan FKP.
Untuk diketahui Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kementerian PANRB menggelar Sharing Knowledge Pelaksanaan dan Tindak Lanjut FKP untuk menyamakan persepsi dan pemahaman pemda terkait penyelenggaraan dan proses pelaporan FKP. (red)