Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Ditetapkan, Siap-siap Atur Jadwal Liburan
JAKARTA – Menjelang tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait libur nasional dan cuti bersama bagi masyarakat dan aparatur pemerintah. Seperti biasa, ketetapan tersebut dibuat dalam surat keputusan bersama tiga menteri.
Dalam keterangan pers usai penandatanganan SKB Tiga Menteri tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tahun 2024 pemerintah menetapkan 27 hari.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ujar Muhadjir, di Jakarta, Selasa (12/09/2023), seperti dikutip setkab.go.id.
Penetapan ini, kata Muhadjir, merupakan pedoman bagi semua pihak dalam merancang aktivitas di tahun mendatang. “Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, Menko PMK menjelaskan, pelaksanaan surat keputusan bersama tentang libur nasional dan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diatur lebih lanjut Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sedangkan pada sektor swasta oleh Kementerian Tenaga Kerja (Menaker).
“Setelah penandatanganan SKB ini, selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang [Libur Nasional dan] Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024,” tandas Muhadjir ladi.
Hadir dalam penandatanganan SKB yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menaker Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki. (red)