Gugatan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja Mulai Disidangkan di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA – Gugatan UU No.6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja Mulai Disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/05023).
Sidang tersebut merupakan sidang pendahuluan uji formil atas pengajuan masyarakat yang tergabung dalam Komite pembela hak konstitusi (KEPAL) pada 18 April 2023.
Baca juga 1.535 Bacaleg Didaftarkan 18 Partai Politik
Agenda persidangan ini adalah pemeriksaan pendahuluan gugatan UU No.6/2023. Dalam uji formil ini hadir para pemohon antara lain Gunawan (IHCS), Rahmat Maulana (IGJ), Sunarno (KASBI), Dewi Kartika (KPA), dan Agus Ruli Ardiansyah (SPI).
Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan, mengatakan, pengujian formil ini sesungguhnya merupakan pengujian terhadap putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Perpu Cipta Kerja maupun Undang-Undang penetapannya adalah bentuk pelanggaran putusan MK.
“Karena MK mempersyarakatkan bahwa perbaikan UU CIpta Kerja harus memiliki naskah akademik, perbaikan substansi yang dikeluhkan masyarakat, dan partisipasi publik secara bermakna,” jelas Gunawan dikutip dari press release yang dikeluarkan KEPAL.
Sebelumnya pada 23 Februari 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi telah menjawab Pengaduan Konstitusional (constitutional complaint) yang dilakukan KEPAL pada Desember 2022 dan Januari 2023 lalu, guna mengadukan pelanggaran putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja.
“Jawaban MK atas Pengaduan Konstitusional KEPAL tersebut harus dimaknai bahwa putusan MK dalam perkara pengujian UU Cipta Kerja sudah sangat jelas dan harus dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang,” tegas Gunawan.
Sidang juga dihadiri Tim Kuasa Hukum KEPAL (Tim Advokasi Gugat Omnibus Law). Janses E. Sihaloho, Koordinator Tim Kuasa hukum menambahkan, secara substansi tidak ada perbedaan antara UU Cipta Kerja dengan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja, sehingga tidak memenuhi mandat perbaikan sebagaimana putusan MK 91/2020.
Selain itu juga tidak memenuhi persyaratan Perppu sebagaimana putusan MK 138/2009. Pelanggaran-pelanggaran putusan MK ini, sebelumnya sudah diadukan KEPAL ke MK.
“Untuk itu MK sudah seharusnya mengabulkan permohonan pengujian formil ini,” pungkasnya. (*/kat)