OJK Cabut Sanksi Pembatasan Usaha Tertentu Akulaku
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan usaha tertentu perusahaan pembiyaan PT Akulaku Finance Indonesia dengan skema buy now pay later (BNPL).
Pecabutan sanksi tersebut diumumkan OJK melalui pengumuman Nomor PENG-1/PL.1/2024 dan diunggah di website resmi OJK.
“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia, karena telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan sebelumnya oleh OJK,” demikian dalam pengumuman itu.
Lihat juga Bulog Sebut Harga Beras Turun Bulan Maret, Banten Bagi Bansos Penyebab Harga Naik
Menurut OJK, masih dalam pengumuman itu, dengan dicabutnya sanksi dimaksud, maka PT Akulaku Finance Indonesia yang berlokasi di DKI Jakarta dapat kembali melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Pengumuman tersebut ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Jasmi.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena PT Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing. (red)