Warga Taktakan Keluhkan Layananan BPJS Ketenagakerjaan, Klaim Jaminan Kematian Orang Tuanya Ditolak
BANTEN – Warga Kampung Cigabus, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang bernama Jubaedi mengeluhkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan cabang Serang karena klaim Jaminan Kematian (JKM) orangtuanya ditolak.
Jubaedi bercerita, ia bersama keluarganya mulai mendaftar JKM sekitar tahun 2023 lalu. Hal itu karena ada perwakilan dari Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) yang datang ke kampungnya mensosialisasikan JKM.
Jubaedi mengaku tertarik dan mendaftarkan dirinya, istrinya, dan kedua orangtuanya untuk mengikuti program tersebut. Hal itu karena persyaratannya pun mudah. Sehingga ia bersama 50 warga lainnya yang tertarik hanya dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjadi peserta dan formulir yang diserahkan kepada ketua RT.
Lihat juga Diduga Ikut Hadiri Kampanye Airin, ASN Pemprov Banten Dilaporkan ke Bawaslu
Setelah resmi menjadi anggota JKM, kaya Jubaedi, ia sekeluarga rutin membayar iuran per-bulannya sebesar Rp16.800 per-orang. Ia bercerita saat sosialisasi dari PERISAI dulu, diberitahu kalau ahli waris peserta JKM akan menerima uang sebesar Rp42 juta dari BPJS.
“Setelah satu tahun (bayar iuran) kurang lebih ibu meninggal. Seminggu setelah meninggal saya ajukan klaim ke kantor BPJS. Maret sebelum bulan puasa. Prosesnya cukup rumit saya hampir setiap hari di kantor BPJS itu antriannya semrawut karena kurang tertib lah, karena setau saya dulu sehari pelayannanya cuma terima 6 orang,” kata Jubaedi saat ditemui di rumahnya, Kamis, (10/10/2024).
Jubaedi kemudian mencoba mengajukan klaim dengan ayahnya sebagai ahli waris. Warga ini menyebutkan, setidaknya butuh waktu kurang lebih satu bulan dirinya mengurus persyaratan administrasi. Ia mewakili ayahnya karena saat itu sang ayah sedang sakit. Saat sedang menunggu hasil klaim, ayahnya juga kemudian meninggal dunia. Berselang 43 hari setelah sang ibu.
“Pas ngurus lagi punya ayah ternyata harus disatuin berkasnya jadi punya abah sama ibu saya harus disatuin,”tuturnya.
Dikatakan Jubaedi, akhirnya ia kembali mengurus persyaratan tersebut seperti yang diminta pihak BPJS. Setelah berkas administrasi rampung dan dinyatakan lengkap, dirinya kemudian diminta melakukan wawancara dengan petugas pada bulan Mei.
Setelah wawancara, kata Jubaedi, dirinya menunggu hasil klaim tersebut selama berbulan-bulan. Akhirnya pada 14 Agustus lalu, ia dikabari kalau klaimnya ditolak dengan alasan orangtuanya mendaftar saat keadaan sakit dan tidak bekerja. Padahal saat pendaftaran kedua orangtuanya bisa lolos sebagai peserta dengan kondisi sehat serta rutin melakukan pembayaran tiap bulannya.
“Kenapa diterima itu pertanyaan saya mestinya kan ditolak dong (di awal) tapi ini kan enggak,” ujarnya.
Jubaedi menambahkan, setelah menerima putusan tersebut, ia lalu kembali disuruh oleh petugas BPJS untuk menunggu surat resminya diterima. Sebab, putusan klaim yang diterimanya saati ini formatnya PDF dan dikirimkan lewat Whatsapp.
“Sampai sekarang (surat resmi) belum dikasih. Saya mau pelajarin apa isinya maunya. Intinya disuruh nunggu sampai sekarang,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang Ahmad Fatoni tidak merespon pesan yang dikirmkan banteninside hingga berita ini dipublikasikan. (ukt)