Warga Pulau Sangiang Kabupaten Serang Minta Hak Guna Bangunan PT Pondok Kalimaya Putih Dicabut
BANTEN – Sejumlah perwakilan masyarakat Pulau Sangiang, Kabupaten Serang, menuntut pencabutan Hak Gina Bangunan (HGB) yang dikantongi PT Pondok Kalimaya Putih.
Perwakilan warga yang didampingi Pena Masyarakat menyampaikan hal itu saat beraudiensi dengan pimpinan perangkat daerah di Pemkab Serang, Selasa (06/02/2024).
Hadir mewakili Pemkab Serang, perwakilan dari DPMPTSP Kabupaten Serang, DPMD Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, DPUPR Kabupaten Serang, Bapenda Kabupaten Serang, BPN Kabupaten Serang, dan Camat Anyer.
Berdasarkan keterangan David Nur, perwakilan warga Sangiang, dalam audensi aparat Pemkab Serang mengungkap, selama ini PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP) tidak pernah mau berkomunikasi dengan Pemkab Serang.
Lihat juga Sampah Dibuang Sembangan dan Menumpuk di Tengah Jalan Pasar Induk Rau Kota Serang
Ditambahkan, pihak Dinas Penanaman Modal Daerah Kabupaten Serang bahkan mengunhkap PT. PKP Belum melakaanakan kewajiban perpajakan ke daerah.
Pemkab menyatakan, jika HGB PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP) habis pada bulan Maret 2024, pihaknya akan memberikan rekomendasi untuk tidak memperpanjang HGB.
Berikut tuntutan Warga Pulau Sangiang kepada Penman Serang :
- CABUT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) PT. PONDOK KALIMAYA PUTIH (PKP) DAN PKP HARUS SEGERA MENINGGALKAN PULAU SANGIANG.
- PEMERINTAH DAERAH WAJIB MENGAKUI LAHAN-LAHAN WARGA YANG SAAT INI MASIH BERTAHAN DENGAN DIBERIKANNYA LEGALITAS SERTIFIKAT HAK MILIK.
- MASYARAKAT PULAU SANGIANG BERHAK MENDAPATKAN PERLAKUAN DAN HAK YANG SAMA SESUAI DENGAN AMANAT UUD 1945.