Walikota Serang Ancam Tahan SK Puluhan Tenaga PPPK yang Domisili di Luar Kota Serang
BANTEN – Walikota Serang Syafrudin mengancam akan menahan surat keputusan (SK) Walikota Serang tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 yang berdomisili di luar Kota Serang.
Ancaman penahanan SK Walikota tersebut dilakukan agar PPPK yang baru diangkat itu pindah domisili ke Kota Serang, disampaikan Syafrudin saat sambutan penyerahan SK PPPK di Gelanggang Remaja Ciceri Kota Serang, Rabu (5/7/2023).
Saat menyampaikan sambutan itu, Syafrudin menginstruksikan agar tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang domisili di luar Kota Serang naik ke atas podium untuk didata. Terdapat 53 tenaga PPPK yang berdomisili di luar Kota Serang.
LIhat juga Politisi Busuk Masih Ada
Syafrudin mengakui, penahanan SK menyalahi aturan, tetapi ia berharap keharusan PPPK berdomisili di Kota Serang agar meningkatkan kinerja dan menjaga integritas. “Jadi sementara saya tahan dulu seminggu, sementara saya tahan karena supaya berdomisili di Kota Serang,” katanya saat ditanya wartawan setelah acara penyerahan SK PPPK.
Lanjutnya, hal-hal secara teknis akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM atau Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia. “Alasan lebih kuat tidak mungkin dari Tangerang kerjanya di Serang, kemudian mau berangkat dari Tangerang jam berapa? Jam 3 malam,” jelas Syafrudin.
Untuk diketahui sebanyak 942 tenaga PPPK Kota Serang mendapatkan SK PPPK. Diantaranya tenaga guru 905 orang, tenaga kesehatan 26 orang dan 11 tenaga kesehatan.
Sekadar informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aaratur Sipil Negara, Pasal 99 ayat (1) menyebutkan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. “Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dinyatakan dalam ayat 2 pasal itu.
PPPK juga akan dikenakan penilaian kinerja yang bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan. Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. (ukt)