Banten

Terpidana Hibah Ponpes Rp117 Miliar Ajukan Peninjauan Kembali

BANTEN – Terpidana korupsi dana hibah Ponpes Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2020 Rp117 miliar, Toton Suriwinata mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (20//7/2023).

Dalam PK nya, Toton kembali menyebut-nyebut nama mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, pimpinan DPRD Banten dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten, sebagai pihak yang dianggap perlu dimintai pertanggungjawaban.

Lihat juga Sebagian Ruas Jalan Semaun Bakri- Kota Serang Mulai Dibangun 

Toton bersikukuh dirinya hanya melaksanakan tugas administrator sebagai tim evaluasi hibah di Biro Kesra.

Dalam memori PK, Toton mengungkap, untuk hibah TA. 2018 pihaknya sudah melakukan proses evaluasi atas proposal yang di ajukan FSPP dan sama sekali tidak merekomendasikan adanya bantuan untuk Ponpes.

Tapi, karena tanggal 16 November 2017 Gubernur Wahidin Halim bersama pimpinan DPRD telah menetapkan FSPP Provinis Banten sebagai Penerima Hibah 2018 dengan bantuan untuk 3.264 Ponpes, serta adanya proposal revisi dari FSPP.

Maka tim evaluasi pada tanggal 22 November 2017 kembali melakukan evaluasi sebagai salah satu bentuk koreksi atas dokumen KUA – PPAS yang mencantumkan bantuan untuk 3.264 Ponpes.

Padahal data Ponpes yang memiliki IJOP pada saat itu hanya 3.122 Ponpes masa saya melakukan perbutan hukum tersebut dianggap melakukan tindak pidana.

Toton, pada memori PK yang diajukan menguraikan alasan dirinya mengajukan PK yaitu sesuai pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu adanya novum, adanya pernyataan/pertimbangan hakim dalam putusan yang saling bertentangan, dan adanya kehilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Selanjutnya Toton menjelaskan bahwa penanganan perkara yang menimpanya telah terjadi kehilafan atau kekeliruan.

Ia menduga ada pihak-pihak lain yang merupakan pihak yang paling berwenang dalam pemberian hibah tidak dihadapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

Hal itu tertuang dalam putusan majlis hakim yang menyebut ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban yaitu TAPD dan DPKAD tahun anggaran 2018 dan TAPD, BPKAD serta FSPP Provinsi Banten selaku penerima hibah tahum 2018 untuk 172 ponpes.

Sampai saat ini pihak-pihak tersebut belum diminta pertanggungjawaban.

Kehilafan atau kekeliruan nyata dalam penentuan konstruksi hukum mulai tahapan penyidikan sampai putusan kasasi, menyebabkan sampai saat ini Kajati Banten tidak melakukan eksekusi atas nilai Kerugian Negara.
Pertimbangan bahwa nilai kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab dalam pengembalianya tidak tedapat pada amar putusan.

Selanjutnya Toton menegaskan bahwa dirinya bersama terdakwa Irvan Santoso terbukti sebagaimana putusan inkrah, tidak menerima sepeserpun, dalam pemberian hibah Ponpes baik TA. 2018 maupun 2020.

Untuk pemberian hibah Ponpes TA. 2020, Toton menganggap ada kekeliruan hakim dalam putusannya, karena memang pada proses penganggaran tidak ada satupun Ponpes yang menyampaikan Proposal baik secara fisik maupun di website ehibahbansos.bantenprov.go.id.

Toton melampirkan print out data ehibahbansos.bantenprov.go.id, pada memori PK-nya.

Untuk diketahui, Kejati Banten merilis nilai kerugian negara Rp117 miliar, kemudian pada dakwaan/tuntutan nilai kerugian negara sebesar Rp70 miliar, sementara pada putusan inkrah nilai kerugian negara ditetapkan sebesar Rp19,1 miliar. Sampai saat ini Kejati Banten hanya berhasil mengembalikan Rp8 juta ke kas negara.

Sebelumnya, eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso divonis 4 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi hibah ponpes tahun anggaran 2018-2019. Vonis 4 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa Toton Suriawinata selaku Ketua Tim Evaluasi dan Verifikasi penyaluran hibah ponpes . (lj)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats