Banten

Terkait ASN yang Ingin Maju Pilkada, Begini Kata PJ Gubernur Banten

BANTEN – Aparatur sipil negara (ASN) yang hendak maju di Pilkada 2024 dituntut mematuhi aturan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada ASN yang dikenai sanksi meski jelas-jelas melakukan politik praktis.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sudah menghimbau ASN untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menghadapi Pilkada 2024. Al Muktabar terlihat mengelak saat ditanya pemberian sanksi terhadap ASN yang hendak maju di Pilkada 2024 dan saat ini sudah melakukan aktivitas politik.

“Bukan soal tegas atau tidak tegas (terhadap ASN yang hendak maju Pilkada). Semua ada aturannya patuhi aturan itu,” ungkap Al di kantor pendopo Gubernur Banten usai rapat pengendalian inflasi, Selasa, (04/06/2024).

Lihat juga JRDP Desak ASN yang Ingin Ikut Pilkada 2024 Mundur

Menurut Al Muktabar, dalam menegakan peraturan netralitas ASN, pihaknya memiliki beberapa instrumen seperti adanya laporan dari masyarakat. Disamping itu, katanya, dalam berbagai pertemuan ia juga memberikan arahan agar ASN mematuhi semua peraturan perundang-undangan.

“Tidak saja (menunggu laporan) begitu, tapikan dua arah kita harus patuhi bersama,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mengungkap temuan setidaknya terdapat 6 ASN di Provinsi Banten yang saat ini telah melakukan kegiatan politik untuk maju di Pilkada 2024.

Keenam ASN tersebut yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pandeglang Rd Dewi Setiani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, Kasatpol PP Kab Tangerang Agus Suryana, Kadishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taupik, dan Asda 1 Provinsi Banten Komarudin.

BKD Banten Periksa ASN

Pada bagian lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten melakukan pemeriksaan terhadap satu ASN di Provinsi Banten yang hendak maju di Pilkada namun belum mundur sebagai ASN.

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, tidak ada larangan bagi ASN untuk maju di Pilkada 2024. Tapi, Kata Nana, pegawai itu harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan juga melakukan cuti di luar tanggungan negara maupun mengundurkan diri.

“Jadi diatur ketentuannya begitu, artinya menjaga netralitas dan profesional. Kalau mencalonkan diri itu berarti dia berpolitik praktis ya,” kata Nana di kantor BKD Banten, Rabu, (05/06/2024).

Nana mengungkapkan, saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid yang diduga telah melakukan aktivitas politik untuk maju di Pilkada 2024.

“Tindak lanjutnya bisa berkembang minimal tiga kali pemeriksaan untuk memenuhi alat buktinya. Untuk yang diperiksa sekarang masih menunggu hasil assesmentnya saja, karena baru sekali dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Apabila terbukti, kata Nana, sanksi terberatnya yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Sedangkan untuk saksi sedangnya bisa berupa penurunan pangkat dan tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan.

Lihat juga Pansel KPK Segera Buka Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas Periode 2024-2029

Dikatakan Nana, apabila masyarakat menemukan pegawai negeri yang melakukan aktivitas politik, masyarakat bisa melaporkan ke BKD Provinsi maupun ke badan Kepegawaian di kabupaten/kota.

Menurut Nana, walaupun belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jika abdi negara tersebut sudah memasang baliho dan sebagainya itu sudah melanggar kode etik.

“Kalau sudah berpolitik masang baliho dan lain-lain dari sisi kode etik tidak boleh. Jangankan sebagai kandidat berpihak aja gaboleh,” ujar Nana.

Nana mengatakan, apabila belum mengundurkan diri maka harus didalami terlebih dahulu pegawai yang hendak maju di Pilkada itu.

“Dari awal kita sudah lakukan sosialisasi dengan Kesbangpol, Gubernur, Sekda, kita sama-sama sosialisasikan mengenai netralitas ASN,” imbuhnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats