Banten

Tarif Mencekik, Pemkot Serang Naikan PBB Tahun 2024 Hampir Dua Kali Lipat

BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hampir 2 kali lipat pada tahun 2024. Kenaikan PBB ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 8 Januari 2024.

Salah seorang warga Komplek Permata Serang, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku kaget dengan kenaikan tarif PBB. Dia tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait kenaikan tarif PBB, baik dari RT/RW maupun pihak Bapenda sendiri.

“Sangat disayangkan tidak ada sosialisasinya. Minimal ada pemberitahuan kepada kami sebagai warga,” ujar wanita yang tidak ingin disebutkan namanya.

Lihat juga Tahun 2023, Warga Miskin di Kota Serang Bertambah

Ia menyebutkan, pada tahun 2023 ia hanya membayar PBB sebesar Rp60.000 dengan NJOP sekitar Rp300 juga. Namun apabila terjadi kenaikan maka harus membayar sekitar Rp300.000.

“Kalau keberatan juga percuma sudah ketuk palu mah gabisa dicabut lagi. Gabisa kita mau usul juga sudah ketuk palu dari DPRD Kota Serang,” katanya

Warga lainnya, yang tinggal di Komplek Graha Asri 2, juga mengaku kaget dengan naiknya tariff PBB yang hampir dua kali lipat itu. Biasanya, tutur lelaki yang enggan namanya disebut, dia membayar PBB asset miliknya hanya sekira Rp54.000. “Tahun 2023 masih sekitar 54 ribu,sekaragn sudah lebih dari 100 ribu,” ujarnya.

Hal sama diungkap warga Taman Widya Asri. “Kenaikannya lumayan tinggi,” ujar pria yang tak mau namanya disebutkan.

Diungkap tahun 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak yang dia terima, tariff PBB masih 0,05%. Namun pada tahun ini berubah menjadi 0,1 %. “Tahun lallu hanya Rp152.871, sekarang (tahun 2024) harus bayar PBB Rp305.742,” keluhnya.

Dia membenarkan, tidak ada upaya sosialisasi yag massif dilakukan Pemkot Serang terkait hal ini.

Terkait hal ini, Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas membantah kenaikan PBB hampir 2 kali lipat. Menurutnya, kenaikan tarif PBB dikarenakan adanya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Itu penyesuaian tarif sampai dengan 0,5 persen tarif tertinggi. Nah kita Kota Serang tidak menggunakan tarif tertinggi 0,5 persen tapi 0,2 persen tarif tertinggi,” ujarnya di Sekretariat Daerah Pemkot Serang, Senin, (01/04/2024).

Dikatakan Hari, kenaikan dilakukan terhadap seluruh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pihaknya juga mengaku hanya menaikan PBB tarif tertinggi 0,2 persen. Hal itu karena struktur PBB nya 60 persen adalah warga Kota Serang. “Kalau dinaikan sampai 0,5 persen nanti gejolak yang lebih tinggi lagi,” jelasnya.

Hari mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak tahun 2022 atau sejak penyusunan Perda nya. Sosialisasi itu dilakukan kepada masyarakat dan juga RT/RW. “Katanya ya, suruh ke saya aja orang yang bilang (tidak ada sosialisasi-red) itu,” ungkapnya.

Apabila masyarakat keberatan, jelas Hari, pembayaran PBB ada relaksasi-relaksasi pajak dan apabila masyarakat membutuhkannya bisa mengajukan kepadanya.

“Tinggal mengajukan saja karena di pajak ada kemudahan ada relaksasi dan sebagainya. Apapun yang dimohonkan oleh masyarakat bisa kita pertimbangkan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi lll DPRD Kota Serang Tb Ridwan Ahmad menjelaskan, alasan DPRD Kota Serang menyetujui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, karena menjalankan amanat UU HKPD.

“Kalau ditanya alasannya DPRD kenapa menaikan itu jawabannya karena DPRD anak buah pemerintah pusat. Ini produk undang-undang karena perintah UU HKPD itu penyesuaian tarif pajak dan retribusi,” kata Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Selanjutnya, ungkap Ridwan, Komisi III akan melakukan pengecekan di lapangan terkait respon masyarakat apakah keberatan atau tidak terhadap kenaikan tarif PBB. Sehingga nantinya DPRD Kota Serang akan meminta Pemkot Serang untuk melakukan peninjauan kembali terkait Perda tersebut.

“Kalau ternyata hasil evaluasi masyarakat merasa keberatan, mau tidak mau kita akan sampaikan ke Pemkot untuk dilakukan peninjauan kembali. Kalau dalam perundang-undangan Perda pajak dan retribusi itu bisa dievaluasi 3 atau 5 tahun,” jelasnya. (ukt)

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats