Banten

Sengketa Lahan SD Kuranji Kota Serang Berlanjut, Ahli Waris Punya Bukti

BANTEN – Ahli waris pemilik lahan SD Kuranji, Kota Serang, masih menunggu itikad baik Pemkot Serang dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut

SD Negeri Kuranji di jalan Empat Lima, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang sempat disegel pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Namun kembali dibuka oleh Dinas Pendidikan Kota Serang. Kemudian penyegelan kembali dilakukan pihak ahli waris, Senin (11/9/2023) lalu.

Imbas penyegelan, para murid dan para guru SDN Kuranji terpaksa harus keluar masuk dari pintu pagar kecil. Tak hanya itu, kendaraan bermotor milik para guru pun terpaksa terparkir di luar kawasan SDN Kuranji.

Lihat juga Kepala SDN Kuranji Tidak Tahu Lahan Sekolahnya Jadi Sengketa

Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Bin Samin, Suriyansyah Damanik mengklaim, tanah yang saat ini ditempati SDN Kuranji adalah tanah yang dihibahkan secara sepihak oleh Supiani yang mengaku sebagai kepala desa saat itu.

Suriyansyah menilai, surat keterangan hibah dan surat keterangan jual beli yang dimiliki oleh Pemkot Serang cacat administrasi. Diungkap surat tersebut tidak ada tanda tangan penjual dan pembeli dan hanya ditandatangani oleh Supiani dan sekretaris desa.

“Tanah beliau dihibahkan oleh kepala desa yang bernama Supiani secara sepihak dan terjadilah pembangunan (SD Impres tahun 1977). Namun dalam surat keterangan jual beli dan hibah semuanya cacat hukum,” kata Suriyansyah Damanik ditemui di Kantor Hukumnya sambil menunjukan dokumen yang dimilikinya, Selasa, (12/9/2023).

Dikatakan Suriyansyah, ahli waris baru mempermasalahkan lahan tersebut karena baru menemukan fotocopy hibah dan surat keterangan jual beli tersebut. Selain dokumen tersebut, ahli waris juga memiliki dokumen C Nomor 509 dengan luas 0,407 hektare.

“Apabila tidak ada itikad baik dari Pemkot maka akan terjadi penutupan (SD Kuranji oleh ahli waris). Mereka ga punya sertifikat, mereka cuma punya suratnya keterangan jual beli dan hibah tapi pelakunya satu orang,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, penyegelan tidak sepantasnya dilakukan karena mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Coba bayangkan, anak-anak sedang belajar. Ibu bapak guru sedang mengajar, tiba-tiba tanah itu dipatok. Negara kita ini kan negara hukum, kalau memang dia mengklaim tanah itu tanah ahli warisnya, silahkan ajukan pada pengadilan,” katanya.

Nanang menjelaskan, bahwa pihaknya tidak bisa menyerahkan apa yang saat ini menjadi aset Kota Serang secara sewenang-wenang. Menurutnya tindakan seperti pematokan dan penutupan tersebut menunggu keputusan peradilan bukan hanya asal mengklaim.

“Kami tidak bisa serta merta gedung SD ini kami serahkan, ga bisa juga. Karena sudah dicatat di aset Kota Serang. Untuk menghapus aset itu harus berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.

“Untuk kepemilikan juga ada. Memang belum sertifikat, tapi ada saksi-saksi juga yang masih hidup yang menyatakan bahwa tanah itu dulunya sudah di jual ke pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Serang. Kami ini hanya menerima aset dari Kabupaten Serang saja,” ucapnya.

Nanang juga enyampaikan, kalaupun memang lahan yang saat ini menjadi sekolah di Kota Serang itu milik pihak yang mangaku sebagai ahli waris, harusnya dilakukan sejak sebelum adanya bangunan. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats