Raperda Pemajuan Kebudayaan untuk Lestarikan Kebudayaan Banten
BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama DPRD Banten tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Objek Pemajuan Kebudayaan.
Hal itu dilakukan agar adanya payung hukum bagi masyarakat untuk lebih sadar melestarikan kebudayaan yang ada di Provinsi Banten.
Pemajuan kebudayaan daerah adalah faktor mendasar dalam penguatan pembangunan identitas daerah, pemajuan kebudayaan akan mengakselerasi sasaran pembangunan manusia yang utuh di Provinsi Banten.
Lihat juga CEK CALON ANGGOTA DPRD BANTEN PILIHANMU PADA PEMILU 2024 DI SINI
Saat ini, Raperda Pemajuan Kebudayaan telah sampai pada tahap pembahasan di pansus DPRD setelah harmonisasi dan sinkronisasi bersama kementerian Hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) wilayah Banten.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, setelah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama Kemenkumham Wilayah Banten pada 31 Oktober 2023. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan di pansus Komisi V DPRD Banten.
Ungkap Yeremia, hasil pembahasan pansus kemudian hasilnya akan dikirimkan kepada meneteri dalam negeri (Mendagri) untuk evaluasi. Setelah nanti keluar hasil evaluasi dari Mendagri, pansus akan melakukan pleno sebelum dibawa ke rapat Paripurna DPRD Banten.
“Urgensi terkait Raperda ini sendiri karena kebudayaan di Banten ini sudah mulai banyak yang hilang. Sehingga dengan adanya Perda nanti diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pelestarian budaya di Banten,” kata Yeremia, Minggu, (05/11/2023).
Menurut Yeremia, pembuatan Raperda ini memiliki 3 landasan yaitu landasan filosofis, yuridis dan sosiologi. Menurutnya saat ini Indeks pembangunan kebudayaan di Banten masih rendah sehingga salah satu cara untuk meningkatkan Indeks tersebut Provinsi Banten harus memiliki Perdanya.
“Salah satu cara bagaimana meningkatkan indeks pembangunan kebudayaan kita di Provinsi Banten yang pertama harus punya Perda pemajuan kebudayaan,” jelasnya.
Dikatakan Yeremia, substansi Raperda tentang pemajuan kebudayaan membahas mengenai kebudayaan, tradisi dan kesenian tradisional yang dimiliki Provinsi Banten dimana ini menunjukan peran masyarakat Banten yang memiliki pola pikir, imajinasi dan daya kreatifitas yang sangat tinggi.
“Menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kita jangan lupakan jati diri, karena budaya merupakan kekayaan dan warisan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Yeremia menambahkan, Raperda pemajuan kebudayaan daerah diharapkan bisa disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) akhir tahun 2023. (Adv)