PPPK Pemprov Banten Formasi 2022, Terima Surat Keputusan
BANTEN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.
Penyerahan SK dilakukan di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten pukul 07.00 WIB, Rabu (30/8/2023). PPPK formasi tahun 2022 ini Tlterdiri dari Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Tenaga Pendidik (Guru) P1.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, sebanyak 602 tenaga PPPK yang diberikan SK terdiri dari 463 tenaga pendidik, 97 tenaga kesehatan dan 32 tenaga teknis.
“Ini formasi untuk tahun 2022 yang tahun 2023 sedang proses pengusulan,” katanya setelah acara penyerahan SK.
Lihat juga
DCS DPRD Kota Serang Dapat Tanggapan, KPU Kota Serang Klarifikasi Caleg
DCS DPRD Banten Dapat 4 Tanggapan Masyarakat, KPU Banten Ungkap Isinya
Nana Supiana menyebutkan, sebanyak 500 pegawai sedang diajukan untuk formasi tahun 2023. Ia berkeinginan honorer di Pemprov Banten dilakukan pengangkatan, namun kemampuan anggaran Provinsi Banten tidak memadai.
“Kita ingin sih diangkat semua, cuma kita harus lihat kemampuan anggaran, prinsipnya kita lihat kebutuhan,” jelasnya.
Dikatakan Nana Supiana, pegawai yang diangkat menjadi PPPK ini terikat perjanjian kerja selama lima tahun. Setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi dan diakhir perjanjian akan menentukan apakah perjanjiannya dilanjutkan atau tidak.
“Evaluasi per tahun, nanti di ujungnya per lima tahun itu apakah yang PPPK itu memenuhi syarat lagi untuk dilanjutkan kontraknya,” ungkapnya.
Nana Supiana juga menuturkan, usia pensiun PPPK sama dengan usia pensiun Pegawa Negeri Sipil (PNS) yaitu usia 58-60 tahun.
Di tempat yang sama, Pj gubernur Banten Al Muktabar berharap, ditetapkannya honorer menjadi PPPK bisa menambah daya dukung pemerintah daerah dan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Diproses dengan benar, tidak ada paksaan dan tidak berbayar itu paling penting. Semua proses ini sesuai dengan prosedur-prosedur yang ada,” katanya.
Selain itu, Al Muktabar juga mengatakan, pengangkatan PPPK ini honornya dibebankan kepada Pemda sehingga harus menghitung kemampuan keuangan daerah sebelum melakukan pengangkatan. Ia juga mengungkapkan, untuk formasi 2023 masih dalam proses pengajuan.
“Oleh karena itu kita perlu betul menghitung kemampuan keuangan daerah, nanti semua prosedur masih berproses mudah-mudahan semua ada formulanya,” imbuhnya.
Dalam menghadapi tahun politik, Al Muktabar juga mengingatkan agar PPPK ataupun ASN yang ada di lingkungan Pemprov Banten untuk bersikap netral dan tidak terlibat mendukung salah satu peserta Pemilu. (ukt)