Pj Walikota Serang Dukung Pengungkapan Kasus Korupsi Penyewaan Lapak Stadion Maulana Yusuf
BANTEN – Penjabat (Pj) Walikota Serang mendukung upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam mengungkap kasus korupsi penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejari Serang. Ia juga mendukung Kejari untuk mengungkap kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.
“Harus (diungkap-red), namanya hukum harus ditegakan. Apapun jabatannya hukum harus ditegakan,” tegas Yedi Rahmat usai rapat di salah satu resto di Kota Serang, Rabu, (31/07/2024).
Menurut Yedi, penetapan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang sebagai tersangka di kasus korupsi tersebut harus dijadikan pelajaran bagi semua pegawai di Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.
“Itu pelajaran buat kita semua. Kedepan kita tata kelola pemerintahan, keuangan harus berjalan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Terkait bantuan hukum terhadap Kadisparpora, kata Yedi, saat ini pihaknya belum menentukan hal tersebut. Karena harus berdasarkan diskusi di dalam internal Pemkota Serang.
“Bantuan hukum kami belum diskusi dengan teman-teman. Seandainya ada akan kita bantu bantuan hukum itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan, tersangka berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang saat ini menjabat sebagai Kepala Disparpora Kota Serang.
“Jadi yang bersangkutan ini tersangka S melakukan PKS (perjanjian kerjasama) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosesdur,” kata Lulus Mustofa di kantor Kejari Serang, Selasa, (30/07/2024).
Lulus mengatakan, seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal 2 hari sebelum penandatanganan PKS.
“Kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak di bayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta,” sebutnya.
Bahkan, kata Lulus Mustofa, usai PKS yang ditandatangani pada 16 Juni 2023 hingga saat ini pihak ketiga sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp456 juta dari pengelolaan tersebut.
“Jadi pemasukan ke rekening kas umum daerah itu sama sekali tidak ada,” jelasnya. (ukt)