BANTEN – Pengawas TPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran penting dalam mengawal porses pemungutan suara.
Seperti apa tugas dan kewenangan Pengawas TPS Pemilu 2024?
Dalam Pasal 351 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, PTPS harus melakukan Pengawasan pemungutan suara di TPS.
Lihat juga Bawaslu se-Banten Rekrut Pengawas TPS, Jumlah yang Dibutuhkan 33.324 Orang
Pada pasal 368 Pengawas TPS bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
Selanjutnya dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu, dalam pasal 66 disebutkan PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan dalam satu TPS diawasi oleh satu PTPS.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, PTPS melaksanakan tugas:
a. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
b. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
c. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
d. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun syarat untuk dapat mendaftar sebagai calon PTPS, syaratnya antara lain;
1. Lulusan SMA atau sederajat
2. Umur minimal 21 tahun saat pendaftaran
3. Berdomisili di kecamatan setempat sesuai domisili. (ukt)