Pemprov Banten Berhentikan ASN Badan Kesbangpol
BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberhentikan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banten berinisial Ftr.
Plh Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman membenarkan, pemberhentian tersebut dilakukan karena Ftr melanggar disiplin sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2024 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau pemecatan itu agaknya gimana gitu. Jadi lebih kepada penjatuhan hukuman disiplin,” kata Aan di kantor BKD Provinsi Banten, Selasa, (01/10/2024).
Dikatakan Aan, pemberhentian Ftr terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024. Namun, ia enggan menyebutkan alasan apa yang membuat ASN tersebut diberhentikan sebagai ASN.
“Saya nggak bisa berbicara. Karena saya harus menghormati yang bersangkutan. (Yang pasti) bukan pelanggaran netralitas Pemilu atau Pilkada. Tidak sepatutnya diumbar,” tuturnya.
Lihat juga Akademisi Desak Netralitas Penyelenggara Negara dan Penegak Hukum di Pilkada Banten
Dikatakan Aan, dalam PP Nomor 94 Tahun 2024 tersebut diatur tentang sanksi kepada ASN yang melanggar disiplin. Sehingga meskipun pelanggaran tersebut dilakukan sekali, tetapi masuk kategori pelanggaran berat maka bisa diberikan sanksi disiplin berat.
“Nggak harus pernah melakukan (pelanggaran sebelumnya). Kalau dipandang berat berdasarkan ketentuan,” jelasnya.
Ungkap Aan, ASN yang diberhentikan tersebut masih bisa mengajukan banding atas sanksi yang diterimanya kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
“Masih bisa banding, itu hak pegawai. Saya belum bisa ceritakan dulu (sebab pemberhentiannya). Kalau clear finish (baru bisa). BPASN diuji apakah hukuman setimpal atau tidak,” tuturnya. (ukt)