Banten

Pemilu 2024 : ASN Pemprov Banten Wajib Tandatangani Pakta Integritas Jaga Netralitas

BANTEN – Menjelang Pemilu 2024 aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten diminta untuk menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk menjaga netralitas dalam pemilu 2024.  Keharusan menandatangan pakta integritas itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/3109 – BKD/2023 yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgodjanti.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pakta integritas telah ditandatangani oleh penjabat (Pj) gubernur Banten, sekretaris daerah, kepala BKD, supervisi KASN, dan BKN.

Nana Supiana mengungkapkan, sudah menyampaikan kepada semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menginstruksikan kepada ASN nya menandatangani pakta integritas. Namun, Nana Supiana belum mengetahui sudah sejauh mana progres penandatanganan pakta intergritas oleh pegawai di lingkungan Pemprov Banten.

“Saya cek datanya dulu yah, tapi perintahnya sudah ke semua kepala OPD untuk melakukan pakta integritas terkait netralitas ASN, perintahnya sudah,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis, (28/9/2023).

Lihat juga Pemilu 2024 : Saat Pencermatan DCT DPRD Banten, Parpol Boleh Melakukan Pergantian Caleg

Nana Supiana menuturkan, sebetulnya netralitas ASN sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Namun agar komitmennya lebih kuat, maka setiap ASN harus menandatangani pakta integritas terkait netralitas ASN.

Ungkap Nana, para ASN di lingkungan Pemprov Banten harus sudah menandatangani pakta integritas sebelum masa kampanye dimulai. Atau lebih tepatnya ketika daftar calon tetap (DCT) telah ditetapkan.

“Sebetulnya kita minta sampai ketika sudah resmi masa kampanye atau DCT. DCT ditetapkan ASN sudah menandatangani pakta integritas semua,” jelasnya.

Menurut Nana, penandatanganan pakta integritas lebih kepada etika sebagai ASN. Karena ketika ada ASN yang tidak netral maka akan langsung dikenakan penindakan kode etik. Pakta integritas juga sebagai penegasan bahwa ASN netral

“Tidak wajib, karena kalau pelanggaran nya, ketika dia melanggar netralitas ASNnya secara serta merta sanksinya akan melekat bahkan bisa pidana,” ungkap Nana.

Nana Supiana menambahkan PNS tidak boleh terafiliasi mendukung dalam bentuk apapun karena dalam undang-undang sudah jelas hal itu dilarang. Selain itu, pihaknya juga telah mensosialisasikan dan mengeluarkan surat edaran bahwa ASN dilarang like, komen, dan share psotingan di media sosial yang berkaitan dengan konten politik.

“Kita sudah sosialisasikan dan memberikan edaran untuk mengingatkan bahwa ASN dilarang komen, like, dan share di media sosial untuk konten politik dalam bentuk dan rupa apapun. Baik di dunia nyata maupun di dunia maya ASN harus netral,” tutupnya.

Setiap ASN harus menuliskan nama, jabatan, unit kerja, dan instansi dalam pakta integritas yang isinya menyatakan sebagai berikut:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik- praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (ukt)
Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats