Banten

Pembentukan BPSK Provinsi Banten Molor, Tak Ada Kepastian

BANTEN – Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten periode 2024-2029 molor. Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar hingga saat ini belum menetapkan hasil seleksi.

Seperti diketahui, tim seleksi (Timsel) calon anggota BPSK Provinsi Banten periode 2024-2029 telah mengumumkan 30 anggota BPSK terpilih dari wilayah l (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan) dan wilayah ll (Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Kota Serang, Cilegon). Masing-masing wilayah yaitu 15 anggota terpilih berdasarkan hasil seleksi Timsel yang diumumkan pada 8 Maret 2024. Namun, hingga Juli 2024 tidak kunjung dilakukan pelantikan anggota terpilih.

Saat ditanya apakah Surat Keputusan (SK) Penetapan anggota terpilih sudah ditandatangani, Al Muktabar mengatakan sampai saat ini hal tersebut masih dalam proses konsultasi ke pusat.

“Oh itu nanti berproses ya karena ada beberapa pengkonsultasian ke pusat, ada rekomendasi, nanti kita segera percepat kalau sudah selesai semua,” katanya di kantor pendopo Gubernur Banten, Rabu, (24/07/2024).

Lihat juga Pj Gubernur Banten Belum Tetapkan Calon Anggota BPSK Terpilih Periode 2024-2029

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020, pada pasal 4, BPSK dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur sesuai dengan wilayah kerja provinsi.

Kemudian, pasal 5, Gubernur melakukan pendaftaran atas BPSK yang telah dibentuk kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur mengenai Pembentukan BPSK. Menteri menerbitkan Surat Tanda Daftar atau STD-BPSK.

Lalu, pasal 6 menyebutkan, pendaftaran BPSK melampirkan Keputusan Pembentukan, Keputusan Pengangkatan anggota, Keputusan Pengangkatan sekretariat, dan Surat Keterangan domisili kantor BPSK dari Kepala Dinas.

Terkait hal itu, Al Muktabar mengklaim saat ini proses seleksi tersebut masih harus melewati beberapa tahapan dan konsultasi ke Kementerian Perdagangan. Ia membantah bahwa ada kendala dalam proses seleksi anggota lembaga penyelesaian sengketa konsumen itu.

“Kan itu agenda pusat, kita terus berkonsultasi, mengkombinasikan itu, ada kekurangan kita perbaiki. Jadi semua dalam rangka koridor aturan,” jelasnya.

Al Muktabar juga membantah lambatnya proses seleksi tersebut lantaran adanya masalah dalam komposisi keanggotaan yang lolos seleksi di timsel.

“Semua dalam tatanan itu sudah kita sampaikan ke pusat. Semua akan kita tempuh sesuai aturan,” katanya sambil berlalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp masih belum memberikan respon hingga berita ini dipublikasikan. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats