Miliki Ribuan Tramadol, Wanita di Kota Serang Dihukum 2 Tahun Penjara
BANTEN – Miliki ribuan tramadol, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum Jelantik, warga Kota Serang, dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp10 juta.
Vonis dijatuhkan dalam sidang pada Rabu (22/11/2023) setelah Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki obat jenis Tramadol dan MF tanpa izin memiliki dan menyebarkan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dedi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo , terdekat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
“Menghukum terdakwa Jelantik dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Serta dikenai denda sebesar sepuluh juta rupiah ,” kata hakim Dedi.
Lihat juga Publik Menjadi Bagian Tidak Terpisahkan dari Pengawasan
Putusan tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut selama tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Menyikapi putusan tersebut ,baik terdakwa maupun jaksa menerima . “Terima yang mulia,” kata terdakwa yang tak didampingi pengacara saat menjawab pertanyaan hakim.
Untuk diketahui , terdakwa Jelantik yang tinggal di daerah dekat Pasar Rau Kota Serang dihukum dua tahun penjara bermula pada Juni 2023 sekira jam 19.26 WIB , bertempat di pinggir jalan di Link. Cikepuh Kel. Cimuncang Kec. Serang Kota Serang ditangkap oleh aparat kepolisian saat hendak COD menunggu pelanggan yang akan membeli Tramadol dan MF darinya. Dari tangan terdakwa ditemukan 340 butir obat Tramadol dan MF.
Setelah itu polisi melakukan pengembangan dikontrakan terdakwa dan ditemukan kembali barang bukti berupa 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis TRAMADOL dan 1.527 (seribu lima ratus dua puluh tujuh) butir obat warna kuning berlogo MF, Uang hasil penjualan Rp. 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu) rupiah, 3 (tiga) Pack plastic klip bening yang ditemukan didalam tas plastik warna biru. (llj)