Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Akan Habis, Nasib Al Muktabar Jadi Perhatian
BANTEN – Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten akan habis pada Mei 2024, sebelum Pemilihan Serentak 2024 yang rencananya dihelat November mendatang.
Diketahui, Provinsi Banten selama dua tahun diisi oleh Pj Gubernur yag dijabat Sekda Banten Al Muktabar, sejak bulan Mei 2022, lalu kembali diperpanjang pada Mei 2023 dan akan berakhir pada 12 Mei 2024. Masa tugas Pj Gubernur akan selesai setelah terpilih gubernur definitif.
Proses penunjukan Pj Gubernur masih belum memiliki aturan yang jelas. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta aturan teknis yang lebih jelas, masih ada kekosongan aturan yang terjadi berdasarkan Penjelasan Pasal 201 Ayat 9 UU No 10 Tahun 2016. Aturan tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan Pj Kepala Daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya, baik dengan orang yang sama maupun berbeda.
Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 8 ayat 1 juga menyatakan hal serupa, yaitu masa jabatan Pj Kepala Daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Lihat juga Galian C Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Warga Curug Bonteng Kabupaten Serang Protes DLHK
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik, Usep Saepul Ahyar mengatakan, Pemilihan Serentak atau Pilkada Serentak 2024 yang belum dilaksanakan mengharuskan Provinsi Banten diisi oleh Pj Gubernur kembali hingga gubernur definitif terpilih. Hal itu agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang ada di Provinsi Banten.
“Kan masih belum Pilkada pasti masih harus ada Pj lagi. Cuma jangan nabrak ketentuan itu,” ujar Usep melalui sambungan telepon, Selasa, (12/03/2024).
Menurut Usep, dalam aturan memang Pj Gubernur menjabat selama satu tahun dan bisa diperpanjang selama satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda. Akan tetapi, kemungkinan Pj Gubernur di Banten akan lebih dari 2 tahun lantaran Pilkada yang baru akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Rata-rata yang paling tinggi 2,5 tahun (menjabat Pj) sampai nanti muncul gubernur definitif karena ada penyesuaian,” katanya.
Masa jabatan Pj gubernur Banten yang akan habis pada Mei 2024, kata Usep, memungkinkan gubernur di Banten akan kembali diisi oleh Pj gubernur dan tidak boleh ada kekosongan jabatan.
“Jangan sampai kosong, nggak (bertabrakan dengan aturan), yang bertabrakan kalau pak Al Muktabar diangkat kembali karena sudah menjabat 2 tahun. Dievaluasi, bulan Mei habis mungkin akan diangkat Pj lagi. Tapi Pj yang belum menjabat sebelumnya karena yang sebelumnya sudah 2 kali,” ujarnya. (ukt)