KPU Kota Serang Siapkan C Hasil dan D Hasil, Pasca-Putusan MK
BANTEN – KPU Kota Serang siapkan data C Hasil dan D Hasil DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten 2 untuk dilakukan penyandingan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin, menurut ia penyiapan bahan bukti tersebut sesuai dengan surat KPU RI sebelum dilakukan penyandingan data. Penyandingan data tersebut sesuai putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Sesuai dengan surat KPU RI nomor 995 harus ada proses sebelum penyandingan. Yaitu pencarian alat bukti C Hasil,” katanya di gudang KPU Kota Serang, Rabu, (26/06/2024).
Patrudin mengatakan, pengumpulan bahan bukti tersebut mengundang semua partai politik (parpol). Akan tetapi hanya ada 4 parpol yang hadir yaitu PDIP, Demokrat, Nasdem, dan PKS.
Lihat juga Putusan MK Penyandingan Data Perolehan Suara 120 TPS, Catatan Hitam Gelaran Pemilu 2024 di Banten
Patrudin mengungkapkan bahwa penyandingan data akan dilakukan pada 3 Juli 2024. Penyandingan sendiri akan dilakukan di 74 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Serang dari total 120 TPS Dapil Banten 2 yang harus disandingkan. Karena sisanya ada di Kabupaten Serang.
“74 TPS itu di Kecamatan Walantaka 2 TPS dan Kecamatan Taktakan 72 TPS,” sebutnya.
Dikatakan Patrudin, adapun mekanisme penyandingannya nanti bisa dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau diambil alih oleh KPU Kota Serang.
“Tempatnya belum ditentukan yang pasti tidak boleh diluar wilayah Kota Serang. Bisa di kantor (KPU Kota Serang),” tuturnya.
Patrudin menjelaskan, dalam amar putusan MK tidak disebutkan apakah penyandingan harus dilakukan untuk semua partai atau hanya partai yang berperkara saja.
“Saat plano akan kita tanyakan apakah disandingkan (semua) atau memang hanya yang bersengketa saja,” terangnya.
Patrudin juga mengatakan bahwa proses penyandingan data berpotensi merubah perolehan suara Pileg DPR RI. Dia juga mengatakan penyandingan tidak boleh dilakukan lebih dari tanggal 6 Juli 2024. Hal itu karena putusan MK dibacakan pada 6 Juni 2024.
“Kalau lebih dari 30 hari kena kode etik. Karena MK membacakan putusan 6 juni,” tutupnya. (ukt)