Kepala SDN Kuranji Tidak Tahu Lahan Sekolahnya Jadi Sengketa
BANTEN – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji mengaku tidak tahu menahu perihal kasus sengketa lahan sekolah tersebut. Dia juga mengau tidak tahu ada pemasangan spanduk oleh seseorang yang mengaku ahli waris pemilik lahan.
Diketahui, sebuah spanduk dipasang di gerbang sekolah bertuliskan “Tanah ini milik ahli waris Ahmad Bin Samin Berdasarkan C No. 509 Luas 0,407 Ha”.
Kepala SDN Kuranji Nanah Nurjanah mengatakan, dirinya sedang menghadiri acara di luar saat spanduk itu dipasang. “Saya tidak tahu. Kita juga nggak di sini, kemarin kan acara di Kantor Walikota Tabligh Akbar itu, karena diminta perwakilan sekolah satu guru untuk hadir,” kata Nanah ditemui, Sabtu (26/8/2023).
Nanah mengungkapkan, pihak sekolah juga tidak mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah Ssekolah itu. Pemasangan spanduk itupun, menurutnya, tanpa pemberitahuan, baik kepada dewan guru maupun kepada penjaga sekolah.
“Yang melihat pertama kali kepala sekolah TK (sekolah disamping SDN Kuranji). Langsung WA saya, terus saya langsung konfirmasi dengan kepala dinas pendidikan. Kemudian Pak Kadis kemarin (25/8/2023) langsung ke sini,” jelasnya.
Nanah menyatakan, pihak sekolah tidak mengetahui tanah tersebut diklaim ahli waris, karena hanya sebagai pengguna bangunan saja. “Kita di sini ini hanya tugas aja sebagai pengguna. Secara detil kepemilikannya saya tidak tahu,” ungkapnya.
Lihat juga Lahan SDN Kuranji Diklaim Ahli Waris, Kegiatan Belajar Jalan Terus
Dia mengkhawatirkan kasus ini berimbas pada kegiatan belajar mengajar (KBM). Sejauh ini, pihak ahli waris juga tidak ada konfirmasi apapun kepada pihak sekolah. “Takutnya berimbas juga pada kegiatan KBM, tapi Alhamdulillah sampai saat ini KBM berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Sebelumnya, terkait sengketa lahan SDN Kuranji, Ahli Muda Analis Keuangan Pusat Daerah BPKAD Kota Serang, Arif Hidayat mengatakan, pada saat penyerahan aset dari Kabupaten Serang dasarnya adalah pencatatan. Lahan SDN Kuranji sebelumnya telah dijual kepada kepala desa pada tahun 1977 dan dihibahkan untuk dibangun sekolah oleh kepala desa pada 1984.
Lihat juga Putusan Mahkamah Konstitusi Tetap Larang Kampanye di Tempat Ibadah
Arif juga menjelaskan, disamping itu, dalam upaya pengamanan aset, BPKAD menginventarisasi dokumen-dokumen yang melekat terkait tanah SDN Kuranji. Saat ini dokumen yang dimiliki Pemkot Serang surat keterangan jual beli dan surat keterangan hibah. (ukt)