Kepala Desa se-Kabupaten Serang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Iurannya Ditanggung APBD
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang memberikan perlindungan jaminan sosial 326 kepala desa (kades) se-Kabupaten Serang.
Perlindungan yang diberikan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang seluruh iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.
Hal itu terungkap pada FGD dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Serang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPRD) Kabupaten Serang perihal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa se-Kabupaten Serang di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa (12/9/2023).
- Penandatangan dilakukan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni dan Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi, turut menyaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna.
Lihat juga Kampus Mau Jadi Tempat Kampanye Pemilu 2024, Ini Penegasan Presiden Mahasiswa
Pj Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna menuturkan, perjanjian kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program DPMD Kabupaten Serang. Kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan perangkat desa dalam hal ini kepala desa.
“Kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan hanya untuk kepala desa, belum untuk perangkat desa lainnya. Nanti ke depan dengan niat kita akan kembangkan lebih banyak lagi untuk masuk peserta BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.
Terlebih, kata dia, Bupati Serang sangat berharap sekali untuk peningkatan jaminan kesejahteraan bagi semua perangkat desa untuk bisa lebih luas lagi dikembangkan. Solusinya, selain iuran dibayarkan dari dana APBD Kabupaten Serang juga bisa dibayarkan melalui Dana Desa atau DD.
Lihat juga Kumpulkan Caleg se-Tangerang Raya, DPP PPP Ingatkan Tiga Hal Penting
Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi menyampaikan, untuk anggaran per tahunnya pihaknya mengalokasikan dari APBD sebesar Rp 63.374.400 dengan rinciannya untuk setiap kades dikenakan biaya perbulannya Rp 16.200 dikalikan sesuai dengan jumlah desa yakni 326 kades.
”Mudah-mudahan ini memberikan manfaat kepada para kades untuk bisa menjamin dalam pelaksanaan tugas para kades se Kabupaten Serang. Untuk jaminan hari tua, sementar keterbatasan anggaran belum diikut sertakan. Untuk para kades hanya diikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Haryadi memastikan meski keterbatasan ketersediaan APBD Kabupaten Serang, namun pihaknya akan mengupayakan untuk bisa menganggarkan untuk semua perangkat desa di 326 desa se Kabupaten Serang untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Insya Allah untuk perangkat desa kami memprogramkan, mudah-mudahan ketersediaan anggaran mampu untuk memberikan jaminan seluruh perangkat desa juga,” tuturnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni menerangkan, perjanjian berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 2 Tahun 2021 di dalamnya ada kementerian, lembaga termasuk pemerintah daerah untuk melindungi ekosistem di pemerintahan.
“Kita bicara Non ASN tidak termasuk ASN dan P3K karena itu sudah dikelola oleh PT Taspen. Bagaimana ini supaya terlindungi harus ada payung hukum nya dulu, saat ini Kabupaten Serang baru melindungi sebanyak 326 kades,” jabarnya.
Diharapkan, kata Fatoni, pada Desember 2023 mendatang pihaknya sudah membuat adendum perubahan terhadap perjanjiannya, sehingga dari per Januari 2024 sudah di lindungi seluruh perangkat desa.
”Jadi kalau di OPD ada non ASN tapi ini perangkat desa di pemerintahan desa. Pemda Serang sudah siap, sudah direncanakan tapi kita harus ada payung hukum,” terangnya.
Fatoni merinci, untuk setiap perangkat desa se Kabupaten Serang rata-rata ada delapan perangkat meski ada yang tujuh sampai dengan 12 perangkat desa. ”Secara struktur sama, tapi ada orang yang sudah tidak jadi perangkat belum tergantikan. Semua sudah dihitung dan dianggarkan, rata-rata delapan orang di kali 326 desa,” pungkasnya. (rf)