BantenNasional

Kemenag Buka Seleksi Calon Media Center Haji

JAKARTA – Seleksi anggota Media Center Haji (MCH) untuk musim haji 1445 H/2024 M mulai dibuka Kementerian Agama secara online melalui aplikasi Pusaka.

Aplikasi Pusaka  bisa diunduh lewat Play Store dan App Store pada menu “Seleksi MCH 2024”. Pendaftaran dibuka mulai 29 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

Dalam press rilis yang diunggah di kemenag.go,id, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo di Jakarta, Jumat (29/12/2023), mengatakan, seperti tahun sebelumnya Kemenag mengundang perwakilan media dan Humas Kemenag untuk terlibat sebagai anggota MCH dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Diterangkan, MCH merupakan pusat kegiatan peliputan, informasi, dan publikasi tentang kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. MCH menjadi pusat informasi penyelenggaraan ibadah haji bagi Masyarakat.

Lihat juga Rokok Elektrik Dikenai Pajak, Dinilai Bisa Dukung Pelayanan Publik di Daerah

Wibowo menerangkan, proses seleksi ada empat tahap, yaitu seleksi administrasi, paparan program, tes menggunakan CAT (Computer Assisted Test), dan Wawancara.

Untuk peserta yang lulus seleksi administrasi, terang Wibowo, Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi (Biro HDI) Kemenag akan mengundang untuk mengikuti paparan program.

Terkait seleksi CAT dan wawancara, penyelenggaranya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersamaan dengan seleksi PPIH Arab Saudi dari unsur lainnya.

 

PROSEDUR DAN SYARAT SELEKSI CALON ANGGOTA MEDIA CENTER HAJI (MCH) KEMENTERIAN AGAMA

TAHUN 1445 H/2024 M

 

  1. Pengertian Media Center Haji (MCH)

Media Center Haji adalah pusat kegiatan peliputan, informasi, dan publikasi tentang kegiatan

penyelenggaraan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. MCH menjadi pusat informasi

penyelenggaraan ibadah haji bagi Masyarakat.

2. Kuota

Seleksi calon petugas MCH 1445 H/2024 M diperuntukkan bagi Humas Kemenag, Jurnalis Media Ormas

Islam, dan Jurnalis Media (televisi, online, radio, foto, dan cetak).

III. Syarat Anggota MCH

  1. Persyaratan Umum
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Beragama Islam;
  4. Berusia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
  5. Belum pernah berhaji;
  6. Bagi perempuan, tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami

(bagi yang bersuami);

  1. Menguasai teknologi informasi, termasuk aplikasi berbagi data;
  2. Aktif di media sosial melalui akun pribadi;
  3. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH;
  4. Bersedia mengikuti prosedur dan rangkaian seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama;
  5. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key Performance Indicator (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.
Persyaratan Khusus Humas Kemenag
  1. Pegawai Kementerian Agama;
  2. Berpengalaman sebagai pelaksana dalam bidang kehumasan minimal 3 tahun atau pranata humas pada Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi (pelaksana/pranata humas pada Kantor Kemenag Kab/Kota menjadi bagian dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi);
  3. Memiliki kemampuan jurnalistik, meliputi: editing video, pembuatan infografis, penulisan berita dan sosial media, dan fotografi;
  4. Pendaftaran dilakukan perorangan atas persetujuan dan rekomendasi dari:
  5. Minimal Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat.
  6. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk pelaksana/pranata humas pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
  7. Setiap unit Eselon I Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.
Persyaratan Khusus Jurnalis Media Ormas Islam
  1. Berasal dari Ormas Islam yang berbadan hukum. Ditunjukkan (dibuktikan) dengan fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
  2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 3 (tiga) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang persoalan haji;
  4. Berpaham keagamaan yang moderat;
  5. Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW);
  6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi dengan diketahui oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Ormas Islam yang bersangkutan;
  7. Setiap Ormas Islam dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.
Persyaratan Khusus Jurnalis Media
  1. Berasal dari media yang terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers;
  2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman cukup dalam pemberitaan penyelenggaraan ibadah haji;
  4. Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW);
  5. Diutamakan memiliki kemampuan video jurnalistik;
  6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi;
  7. Setiap media dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi

 

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats