Dianggap Comot Logo NU Tanpa Izin, KPU Banten Kena Somasi
BANTEN – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten resmi melayangkan somasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten yang menggunakan nama dan logo PWNU Banten tanpa izin.
Wakil Sekretaris PWNU Banten Ahmad Nuri mengatakan, somasi dilayangkan karena KPU Banten telah menggunakan logo PWNU Banten tanpa seizin pengurus dan pimpinan PWNU Banten.
Dikatakan Nuri, penggunaan logo tersebut terjadi saat KPU Banten melaksanakan sosialisasi Pilkada di Kasemen pada 19 November 2024. Yang mana, dalam banner sosialisasi tercantum logo PWNU Banten tanpa sepengetahuan pengurus.
“Kita sebagai organisasi masyarakat (ormas) sah, merasa dirugikan. Kedua KPU tidak memiliki etika (menggunakan logo tanpa izin),” katanya melalui sambungan telepon, Minggu, (24/11/2024).
Sehingga, kata Nuri, PWNU Banten bersepakat untuk melayangkan somasi ke KPU Banten. Adapun surta somasi telah dilayangkan pada 22 November 2024. Menurutnya penggunaan logo tanpa izin merupakan hal yang mencederai etika dan merugikan secara hukum.
Lihat juga Pemilih Disabilitas Dapat Sosialisasi Pilkada Kabupaten Serang 2024
Nuri menegaskan, PWNU Banten juga akan melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu dan DKPP. Karena menurutnya telah melanggar etika di Pilkada.
“Proses Pilkada nya etik ke Bawaslu dan DKPP,” tuturnya.
Nuri juga mengatakan, saat ini LBH Ansor dan LBH PWNU Banten sedang melakukan pengkajian untuk mengambil langkah hukum. Karena menurutnya penggunaan logo milik organisasi diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
“(Ini) pelajaran berharga. Harus lebih kedepankan etika,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banten saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum memberikan respon hingga berita ini dipublikasikan.
Adapun poin-poin somasinya yaitu:
1. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 19 November 2024 di Balai Pertemuan Nelayan Karangantu Banten, KPU Provinsi Banten dengan sengaja menggunakan logo resmi PWNU Banten (dokumentasi terlampir).
2. PWNU Provinsi Banten sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah ada pemberitahuan dari KPU Provinsi Banten terkait dilaksanakannya kegiatan tersebut.
3. Penggunaan logo resmi PWNU Provinsi Banten dengan sengaja pada kegiatan tersebut merupakan pelanggaran etik yang sangat fatal karena akan berlanjut kepada pelanggaran administrasi lainnya, mengingat KPU merupakan lembaga negara yang segala bentuk kegiatannya telah diatur dalam undang-undang khususnya undang-undang yang berkaitan dengan penyelanggaraan pemilu.
4. Pihak-pihak yang terlibat dengan sengaja melaksanakan kegiatan tersebut, merupakan oknum- oknum yang mencederai dan mengotori institusi KPU sebagai lembaga negara.
5. Kami PWNU Provinsi Banten akan melaporkan tindakan manipulatif, tidak beretika, dan pelanggaran terhadap aturan hukum kepada DKPP karena ini merupakan pelanggaran etik berat. (ukt)