Banten

Baliho dan Reklame Peserta Pemilu Saat Masa Kampanye Tak Dikenakan Pajak

BANTEN – Peserta Pemilu baik partai politik (parpol) maupun calon perseorangan tidak dikenakan pajak pemasangan baliho pada saat masa kampanye.

Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, untuk kegiatan kegiatan parpol dikecualikan dari pajak. Tapi, kata dia, hal itu berlaku pada saat masa kampanye dimulai, mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak Daerah.

“Untuk kegiatan parpol itu dikecualikan dari pajak, kegiatan parpol gratis tetapi pada saat masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Hari setelah menghadiri pembukaan Kota Serang Fair di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu (23/8/2023).

Menurut Hari, saat ini dalam pemasangan baliho  ataupun billboard, parpol bekerjasama dengan pemilik tiang, sehingga Bapenda akan menagih pajak dari pemilik tiang saja yang bentuknya pajak tahunan.

Lihat juga Petinggi Parpol Rebutan Suara di Dapil 1 dan Dapil 2 DPRD Provinsi Banten

“Yang kami tagih pajak pemilik tiang. Tetapi di masa-masa kampanye dan seterusnya kita gratis karena sudah ada Perda Nomor 7 Tahun 2010,” jelasnya.

Sementara itu, dikatakan Hari, untuk target pajak tahun 2023 saat ini (Agustus) sudah mencapai 58 persen. Dengan target dalam satu tahun yaitu Rp231,8 miliar. Penyumbang pajak terbesar saat ini dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Resto.

“Sampai Juli, catatan kami sudah mencapai 58 persen. Agustus kami harapkan sudah tembus di angka 63 persen dan akhir September itu 65 persen,” ujarnya.

Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023-7 Februari 2024. Akan tetapi berdasarkan pantauan banteninside.co.id, saat ini hampir di setiap sudut Kota Serang sudah dipenuhi oleh alat peraga kampanye (APK) mulai dari baliho hingga billboard yang hampir semuanya ada ajakan untuk memilih. Padahal berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 , parpol hanya boleh memasang alat peraga sosialisasi yang hanya memuat nomor urut parpol dan logonya.

Alat peraga kampanye ditemukan di Lampu Merah Kebon Jahe, Lampu Merah Ciceri, Jalan Letnan Jidun dan masih banyak lagi. Alat peraga kampanye yang dipasang juga beragam, ada yang dipasang di pohon, di perempatan lampu merah ataupun melintang jalan. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats