ASN yang Tidak Netral Harus Ditindak Tegas, Jangan Cuma Diingatkan
BANTEN – Aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilu 2024 harus ditindak tegas.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Banten mengeluarkan surat edaran Nomor 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pemilu 2024.
Surat edaran tertanggal 17 November 2023 itu bertujuan mewujudkan netralitas pegawai di lingkungan Pemprov Banten serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024 yang berkualitas.
Menganggapi hal itu, pengamat politik di Banten,.Usep Saepul Ahyar mengapresiasi langkah Pj Gubernur Banten tersebut.
Menurutnya, Pj Gubernur sebagai pembina ASN memiliki kewajiban untuk menginstruksikan agar bawahannya taat terhadap peraturan perundang-undangan dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Pj berkewajiban untuk mengingatkan agar ASN taat terhadap aturan perundang-undangan. Dalam hal ini, ASN harus netral sebagaimana di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Usep usai menghadiri kegiatan di Dindikbud Provinsi Banten, Selasa, (21/11/2023).
Menurut Usep, selain mengingatkan, apabila nanti terjadi pelanggaran oleh ASN karena tidak netral Pj Gubernur memiliki kewajiban untuk merekomendasikan nama ASN yang tidak netral untuk ditindak.
Dikatakan Usep, untuk menilai efektivitasnya ada 3 hal yang penting, yaitu soal kebijakannya, struktur penegak hukumnya, dan juga kultur masyarakatnya. Dari sisi kebijakan, Pemprov Banten sudah baik karena sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN.
“Pelaku kebijakannya itukan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) ada pembinanya. Sebetulnya potensi untuk efektivitas itu tinggi kalau struktur penegak hukumnya mematuhi itu,” kata Usep.
Lihat juga Netralitas Instrumen Negara Dalam Pemilu Harus Diwaspadai
Usep menuturkan, hal terpenting lainnya juga soal kesadaran para politisi yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Para peserta Pemilu juga harus sadar bahwa posisi ASN saat Pemilu harus bersikap netral. Sehingga tidak mengikutsertakan ASN dalam kampanye politiknya.
Usep Menambahkan, hal yang terpenting juga yaitu ketika ASN melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas agar ada efek jera.
Sementara itu, salah satu ASN di lingkungan Pemprov Banten Komar menyambut baik surat edaran tersebut. Menurutnya memang sudah sepatutnya ASN bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024 tanpa harus diinstruksikan.
“Iyalah harus netral. Wajib itumah harus kita ikuti. ASN harus netral sesuai dengan titah Pj Gubernur,” katanya. (ukt)