Ada Bakal Paslon Didukung Pemenang Pilpres, Penjabat Gubernur Banten Komitmen Jaga Netralitas di Pilkada 2024
BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berkomitmen untuk menjaga netralitasnya sebagai Pj kepala daerah di Pilkada 2024.
Al Muktabar mengatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk menjaga netralitasnya di Pilkada 2024. Meskipun saat ini telah muncul bakal pasangan calon kepala daerah yang berasal dari partai pendukung presiden terpilih di Pemilu kemarin.
“Tentu bagi kita kepala daerah itukan menjalankan aturan. Maka panduan kita adalah sesuai dengan aturan itu,” katanya di kantor pendopo Gubernur Banten, Rabu, (24/07/2024).
Lihat juga Harapan Iti Octavia Berlaga di Pilgub Banten Pupus, Partai Demokrat Malah Dukung Andra-Dimyati
Sehingga Al Muktabar mengklaim tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait sikap dirinya di Pilkada nanti. Hal itu karena sebagai Penjabat Gubernur, dirinya menjalankan tugas sesuai dengan koridor dan peraturan perundang-undangan.
“Kan sudah dibilang tadi, bahwa kita ini menjalankan sesuai tugas perundang-undangan,” jelasnya singkat.
Sebelumnya, Al Muktabar mengaku sudah menghimbau ASN untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menghadapi Pilkada 2024. Al Muktabar terlihat mengelak saat ditanya pemberian sanksi terhadap ASN yang hendak maju di Pilkada 2024 dan saat ini sudah melakukan aktivitas politik.
“Bukan soal tegas atau tidak tegas (terhadap ASN yang hendak maju Pilkada). Semua ada aturannya patuhi aturan itu,” ungkap Al di kantor pendopo Gubernur Banten usai rapat pengendalian inflasi, Selasa, (04/06/2024).
Menurut Al Muktabar, dalam menegakan peraturan netralitas ASN, pihaknya memiliki beberapa instrumen seperti adanya laporan dari masyarakat. Disamping itu, katanya, dalam berbagai pertemuan ia juga memberikan arahan agar ASN mematuhi semua peraturan perundang-undangan.
“Tidak saja (menunggu laporan) begitu, tapikan dua arah kita harus patuhi bersama,” jelasnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih gubernur dan juga bupati/walikota. (ukt)