14 Orang Terduga Pelaku Perburuan Badak Jawa di TNUK Jadi Tersangka
BANTEN – Polda Banten menetapkan 14 orang sebagai tersangka perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim saat konferensi pers ungkap kasus kelanjutan pemburuan liar Badak Jawa yang dilakukan di Mapolda Banten pada Selasa, (11/06/2024).
Abdul Karim menyebutkan, saat ini pihaknya berhasil menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan Badak Jawa di TNUK yang terdiri dari 2 kelompok. Akan tetapi saat ini 8 tersangka diantaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebanyak 14 orang yang terdiri dari dua kelompok yang membunuh kurang lebih 26 badak,” sebut Abdul Karim.
Adapun pelakunya yang saat ini sudah diamankan Polda Banten yaitu berinisial SN, AT, SR, LL, IS, SA. Sedangkan yang saat ini berstatus DPO yaitu SD, ND, IC, HR, SH, KP, RA, WA.
Akibat perbuatannya, kata Abdul Karim, para pelaku terancam pidana 5 tahun penjara.
“Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.
Lihat juga Pabrik Pemalsuan Oli di Tangerang Diungkap Polda Banten, Produksinya 2.400 Botol per Hari
Abdul Karim juga mengajak masyarakat untuk menjaga warisan dunia yaitu Badak Jawa di TNUK karena termasuk hewan yang dilindungi.
Sebelumnya, Polda Banten juga telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat perburuan dan penjualan cula badak yang berasal dari KTNUK.
Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, yaitu kasus LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjual belikan kulit serta bagian tubuh satwa yang di lindungi.
“Perkara ini bermula dari hilangnya kamera trap milik pihak TNUK yang di laporkan pada Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, setelah menerima laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan yang mana kami dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang, salah satu DPO berhasil di amankan oleh Polda Banten berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 Badak Bercula 1 di TNUK untuk kemudian di jual dengan harga Rp200-300 juta,” kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat, (26/04/2024).
Diam mengatakan, saat ini terduga pelaku berinisial N sudah di proses oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Dari pengembangan tersebut, Polda Banten akhirnya mengamankan dua terduga pelaku lainnya yaitu Y dan W.
Ungkap Dian, pada kasus ini Y berperan sebagai pelaku yang menawarkan cula Badak Jawa kepada pelaku berinisial W yang berperan sebagai pembeli atau penadah.
“Hasil penjualan tersebut saudara Y menerima uang sebesar Rp5 juta, kemudian sisanya dikirimkan kembali pada saudara N yang saat ini sedang diproses oleh PN Pandeglang. Bukti yang kami dapati berupa percakapan Whatsapp serta slip transfer,” ujarnya.
Dian menyebutkan pasal yang di terapkan pada kasus tersebut yaitu pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yaitu ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dari seluruh rangkaian perkara ini masih ada 5 DPO yang masih kami lakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Dian menjelaskan, motif pelaku melakukan kegiatan tersebut yaitu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan cula badak jawa tersebut akan dipergunakan untuk apa. Hal itu karena pelaku W saat dimintai keterangan tidak kooperatif. (ukt)