Pilkada

Kantongi Akreditasi Pemantau Pilkada, JRDP Ingatkan Potensi Meningkatnya Praktik Politik Uang

BANTEN – Lembaga pemantau Pilkada, Perkumpulan Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) memprediksi potensi politik uang dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Banten 2024 meningkat.

Juru Bicara JRDP, Dimas mengatakan, jika berkaca pada pengalaman dan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diterbitkan oleh Bawaslu RI untuk Pemilu 2024 lalu, Provinsi Banten menempati posisi keempat sebagai daerah paling rawan politik uang.

Ungkap Dimas, hal tersebut juga dibuktikan bagaimana pada pelaksanaan Pemilu 2024 gerakan politik uang sangatlah masif di masyarakat. Meskipun tidak ada satupun yang berhasil dibuktikan oleh Bawaslu. Akan tetapi, sejatinya praktik politik uang saat Pemilu 2024 cukup marak terjadi terutama untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Jika berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang mana politik uang cukup marak di masyarakat. Kami memprediksi politik uang di Pilkada akan jauh lebih masif, terlebih apabila hanya ada 2 pasangan calon di pemilihan kepala daerahnya,” katanya usai JRDP menerima sertifikat akreditasi pemantau Pilkada dari KPU Banten di kantor KPU Banten pada Sabtu, (17/08/2024).

Menurut Dimas, JRDP mengaku khawatir dengan masifnya politik uang di Pemilu akan berimbas pada politik uang di Pilkada. Sehingga JRDP berkomitmen untuk mengajak seluruh masyarakat melawan politik uang. Pihaknya juga mendesak agar Bawaslu meningkatkan pengawasan lebih masif agar meminimalisir praktik politik uang.

JRDP sendiri telah resmi terakreditasi sebagai pemantau Pilkada 2024. Yang mana sertifikat akreditasinya telah dikeluarkan oleh KPU Banten dan diserahkan kepada JRDP.

Sementara itu saat memberikan arahan kepada JRDP etika menyerahkan sertifikat akreditasi, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, adanya pemantau Pilkada di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 merupakan bagian untuk menjaga kualitas demokrasi.

“Ini bagian dari menjaga kualitas demokrasi, dimana peran pemantau sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami berpesan kepada teman-teman (JRDP) meskipun di akreditasi oleh KPU. Sejatinya KPU dan Bawaslu juga bisa menjadi objek pemantauan. Tidak hanya fokus kepada pasangan calon,” katanya.

Lihat juga Tatu Sebut Koalisi dengan PDIP di Pilkada Banten Belum Final

Kedepannya, kata Ihsan, sangat penting antara JRDP dan KPU untuk melakukan sinergitas dan kolaborasi untuk mensukseskan Pilkada. Menurutnya, apabila di Pilkada Banten hanya ada calon tunggal, maka pemantau bisa menjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami berharap JRDP fokus melakukan pemantauan. Saya meyakini semuanya bisa menjalankan fungsinya,” tuturnya.

Ihsan juga mengatakan, partisipasi pemilih bukan hanya didasarkan pada angka-angka. Tetapi bagaimana kualitas penyelenggaraan Pilkada itu sendiri.

Menambahkan hal serupa, Anggota KPU Banten Aas Satibi mengungkapkan, momentum hari kemerdekaan 17 Agustus sengaja dipilih sebagai hari untuk menyerahkan sertifikat akreditasi pemantau.

“Di Provinsi Banten baru ada JRDP (terakreditasi sebagai pemantau). Mudah-mudahan bisa bersinergi,” katanya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats