Banten

Ombudsman Temukan Peserta Didik Numpang KK saat PPDB SMA/SMK di Banten

BANTEN – Ombudsman RI Perwakilan Banten masih menemukan sejumlah temuan saat Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Banten.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan hasil pengawasan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman. Meliputi koordinasi dengan BPMP dan dinas pendidikan baik di lingkup provinsi maupun kabupaten/kota.

Ungkap Fadli, pihaknya juga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemantauan langsung di beberapa sekolah tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan MA. Pihaknya mengaku banyak menerima aduan mengenai kendala teknis serta minimnya kanal informasi dan pengaduan dalam pelaksanaan PPDB.

“PPDB tingkat SMP, kami menerima aduan mengenai dugaan mark up nilai raport pada jalur prestasi yang dilakukan salah satu SD di Kabupaten Tangerang. Hal ini masih dalam pemeriksaan Ombudsman Banten,” katanya melalui keterangan pers yang diterima banteninside, Rabu, (10/07/2024).

Lihat juga PPDB Banten : Rumah Berjarak Kurang Dari 1,5 KM, Namun Tak Masuk Jalur Zonasi di SMAN 2 Kota Serang

Pada jalur zonasi, kata Fadli, Ombudsman Banten melakukan random sampling terhadap Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima melalui jalur zonasi beberapa SMA di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.

“Ditemukan dua KK yang terbit kurang dari satu tahun dan satu KK yang masih mencantumkan status siswa sebagai keluarga lain,” jelasnya.

Menurut Fadli, hal tersebut bertentangan dengan aturan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023, dimana persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari satu tahun dan KK dengan status keluarga lain tidak lagi diakomodir.

Dikatakan Fadli, pada jalur afirmasi pihaknya mengapresiasi kepada beberapa sekolah yang secara mandiri melakukan cross check kepada calon siswa  untuk memastikan bahwa siswa tersebut memang berasal dari keluarga yang tidak mampu.

“Hasil pemantauan pada jalur prestasi yaitu sekolah melakukan verifikasi dan pengujian ulang terhadap calon peserta didik yang memiliki sertifikat,” terangnya.

Fadli menambahkan, pihak sekolah masih menemukan beberapa calon peserta didik yang tidak dapat membuktikan kemampuannya saat dilakukan uji keterampilan. Misalnya pada calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz namun ketika diuji hafalan dan sambung ayat tidak dapat melanjutkan. Sehingga tidak di loloskan.

Sementara itu, wartawan banteninside.co.id telah mencoba mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun tak ada satupun pejabat Dindikbud Provinsi Banten yang bisa ditemui.

Dihubungi via pesan singkat Whatsapp, Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani, hingga berita ini dipublikasikan belum mendapatkan balasan. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats