Digaji Sejuta Rupiah, Pendaftar Petugas Data Pemilih Pilkada di Banten Membludak
BANTEN – Jumlah pendaftar petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 di Banten membludak. Pendaftaran telah ditutup Rabu (19/6/2024) dengan jumlah pendaftar mencapai 35.680 orang.
Anggota KPU Banten M Ali Zaenal Abidin menyebutkan bahwa jumlah pendaftar Pantarlih di Provinsi Banten telah melebih kuota.
“Kebutuhan Pantarlih kita sebanyak 32.940 orang. Tapi jumlah pendaftar mencapai 35.680 orang,” sebut Ali melalui pesan Whatsapp, Jumat, (21/06/2024).
Lihat juga Honor Pantarlih Pilkada Banten Segini, Jumlahnya 32.938 Orang
Pendaftar terbanyak, sebut Ali, di Kabupaten Tangerang yang mencapai 9.314 pendaftar dari total kebutuhan Pantarlih hanya sebanyak 8.706 orang.
Selanjutnya, kata Ali, akan dilakukan verifikasi administrasi sebelum akhirnya dilakukan pelantikan pada 24 Juni 2024 bagi Pantarlih yang memenuhi syarat.
“24 Juni pelantikan, masa kerja sejak 24 Juni-25 Juli,” katanya.
Nantinya, jelas Ali, Pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih secara faktual di setiap lingkungan tempat pemungutan suara (TPS) yang ada menggunakan aplikasi E-Coklit.
Sebelumnya, Ali menyebutkan, berdasarkan pemetaan TPS yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten untuk Pilkada 2024 setidaknya terdapat 16.985 TPS di Provinsi Banten. Namun, jumlah tersebut bisa berubah berdasarkan hasil pemutakhiran yaang dilakukan oleh Pantarlih. Jumlah TPS pada Pilkada 2024 di Banten jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan TPS di Pemilu 2024 yang mencapai 33.324 TPS.
“Ada (yang satu TPS 2 pantarlih), itu di 15.953 TPS dilakukan (pemutakhiran data) oleh 2 pantarlih, 1.032 TPS masing-masing dilakukan oleh 1 orang pantarlih,” ujar Ali melalui pesan Whatsapp, Sabtu, (08/06/2024).
Lihat juga Tuntut Dihapusnya Larangan Kampanye Pilkada di Kampus, Dua Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK
Menurut Ali, dalam satu TPS yang dilakukan pendataan oleh 2 pantarlih adalah TPS yang pemilihnya lebih dari 400 pemilih. Ia menyebutkan dalam satu TPS di Pilkada 2024 maksimal sebanyak 600 pemilih, hal itu jauh lebih banyak ketimbang Pemilu 2024.
“Maksimal 600 pemilh per TPS, kalau Pemilu (maksimal) 300 pemilih per TPS,” sebut Ali.
Kemudian Ali menjelaskan, Pantarlih harus melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih yang nantinya akan digunakan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024. Adapun persyaratan untuk menjadi Pantarlih harus memenuhi persyaratan, usia minimal 17 tahun, pendidikan minmal SMA/sederajat, maupun bukan anggota parpol.
“Honor pantarlih Rp1 juta,” imbuhnya.
Adapun jadwal perekrutan Pantarlih Pilkada 2024 yaitu:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13-17 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13-19 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP 14-20 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlin/PPDP 21-23 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024. (ukt)