Pantau Pilkada 2024, JRDP Fokus Praktik Politik Uang dan Mobilisasi ASN
BANTEN – Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) akan fokuskan pemantauan terhadap potensi politik uang dan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024 di Provinsi Banten.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara JRDP, Alya Ba’sya Syah usai agenda Pembekalan Relawan Pemantau Pilkada 2024 di salah satu resto di Kabupaten Serang pada Jumat, (14/06/2024).
“JRDP akan fokus melakukan pemantauan terhadap segala potensi praktik politik uang, mobilisasi birokrat, dan juga hoaks di Pilkada 2024. Hal itu karena dapat menciptakan persaingan Pilkada yang tidak fair,” kata Alya.
Saat ini, kata Alya, JRDP juga telah menemukan setidaknya terdapat 6 ASN yang saat ini telah melakukan aktivitas politik dan digadang-gadang akan maju di Pilkada 2024. Padahal ASN harus bersikap netral dan tidak boleh melakukan aktivitas politik sebelum mengundurkan diri sebagai ASN.
“Oleh karenanya JRDP mendesak agar ASN tersebut segera mengundurkan diri sebagai ASN. JRDP juga mendesak agar penyelenggara pada Pilkada 2024 menjalankan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya dan menjaga netralitas nya,” terangnya.
Lihat juga JRDP Desak ASN yang Ingin Ikut Pilkada 2024 Mundur
Alya menuturkan, pembekalan relawan pemantau sebagai langkah awal JRDP untuk memberikan pemahaman terhadap relawan pemantau Pilkada yang akan melakukan pemantauan di semua tahapan Pilkada 2024. Mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih hingga tahapan rekapitulasi perolehan suara berjenjang. Selain itu, pada hari pemungutan suara 27 November 2024 JRDP juga akan menempatkan relawan di beberapa TPS yang ada di Provinsi Banten.
Alya menambahkan, pasca putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Banten. Hal itu karena MK memerintahkan penyandingan data antara C.Hasil dengan D.Hasil di 120 TPS yang ada di Provinsi Banten untuk pemilihan DPR RI di Dapil Banten 2.
JRDP menilai hal tersebut bisa terjadi lantaran lemahnya pengawasan Bawaslu. Serta lemahnya netralitas dan independensi yang dimiliki oleh penyelenggara Pemilu. Sehingga diharapkan hal tersebut tidak terulang kembali di Pilkada 2024 karena bisa mencederai demokrasi di Provinsi Banten,” imbuhnya.
Sementara itu, narasumber dalam agenda tersebut, Pegiat Pemilu di Provinsi Banten, Idrus menuturkan, saat ini tahapan Pilkada 2024 telah berjalan mulai dari rekrutmen badan ad hoc maupun persiapan pemutakhiran data pemilih. Saat ini data pemilih potensial sudah diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemutakhiran.
“Pada saat pemutakhiran data pemilih harus dipastikan bahwa semua penduduk yang memenuhi syarat terdata dan nantinya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT),” jelasnya.
Pada tahapan pencalonan, kata Idrus, hal yang cukup rawan terjadi yaitu perbedaan antara nama yang tercantum dalam KTP dan ijazah. Sehingga dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara harus bekerjasama dengan instrumen pemerintah lainnya untuk memastikan keaslian ijazah tersebut.
“KPU juga harus bekerja sama dengan dinas pendidikan, kepolisian, karena potensi-potensi yang akan terjadi kedepan yaitu ketidak sesuaian antara KTP dan ijazah atau sebaliknya,” tuturnya.
Idrus mengingatkan agar JRDP juga harus segera mempersiapkan relawan-relawan pemantau yang akan ditempatkan di 8 Kabupaten/Kota. Sehingga proses pemantauan bisa berjalan maksimal. (ukt)