Pilkada

JRDP Pertanyakan Peran Bawaslu Awasi Rekrutmen Adhoc Pilkada 2024

BANTEN – Perkumpulan Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mempertanyakan peran Bawaslu dalam pengawasan rekrutmen badan ad hoc untuk Pilkada 2024. Hal itu karena Bawaslu sendiri terlambat merekrut badan ad hoc di bawahnya.

Relawan JRDP, Alya Ba’sya Syah mempertanyakan peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dalam mengawasi rekrutmen badan ad hoc yang dilakukan oleh KPU. Hal itu karena KPU jauh lebih dulu merekrut badan ad hoc, sedangkan Bawaslu berada di belakangnya.

Padahal, kata Alya, pada Pemilu 2024 maupun Pilkada sebelumnya Bawaslu selalu lebih dulu merekrut badan ad hoc sebelum KPU melakukan perekrutan.

“Sehingga peran dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi rekrutmen badan ad hoc yang dilakukan oleh KPU perlu dipertanyakan. Karena Bawaslu sendiri kalah cepat dalam melakukan rekrutmen badan ad hoc,” ungkap Alya kepada wartawan, Rabu, (22/06/2024).

Lihat juga Beredar Rekomendasi Calon PPK dari DPRD Lebak, 15 Nama yang Dilantik Sama Persis

Menurut Alya, rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU telah usai dan telah dilantik pada 16 Mei 2024. Sementara proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Bawaslu masih dalam proses rekrutmen dan belum dilakukan pelantikan.

Sementara itu, tegas Alya, rekrutmen Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang dilakukan Bawaslu jadwalnya beririsan. Sedangkan KPU hanya tinggal melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dilantik pada 26 Mei 2024.

“Terjadi kekosongan pengawasan dalam tahapan rekrutmen ini karena Bawaslu molor dalam melakukan rekrutmen badan ad hoc nya. Meskipun ada Bawaslu di tingkatan di atasnya, pengawasan yang dilakukannya tidak akan maksimal karena rekrutmen badan ad hoc dan tahapan Pilkada sudah dimulai,” tegas Alya.

Alya mengungkapkan, sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara, sudah seharusnya Bawaslu melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya dan menutup celah-celah praktik nepotisme di dalam rekrutmen badan ad hoc.

“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu jangan hanya bersifat formalitas dan menghamburkan uang negara semata. Sedangkan hasil pengawasannya tidak ada,” terangnya.

Selain itu, kata Alya, belum adanya Panwaslu Kecamatan membuat calon anggota PKD harus menyerahkan berkas pendaftarannya ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Alhasi, membuat orang-orang yang di pelosok desa harus mengeluarkan biaya lebih untuk melakukan pendaftaran PKD. Padahal seharusnya PKD hanya perlu menyerahkan berkas pendaftaran ke Panwaslu Kecamatan.

“Menurut kami ini merupakan kemunduran yang dialami oleh Bawaslu karena terlambat dalam melakukan rekrutmen badan ad hoc. Oleh karenanya Bawaslu harus melakukan evaluasi dan bertanggungjawab kepada masyarakat atas kelalaian yang ia lakukan,” tutupnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats