KPU RI Harus Atur Mekanisme Pencalonan Bagi Caleg Terpilih yang Ikut di Pilkada
BANTEN – KPU RI harus membuat peraturan termait mekanisme pencalonan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 yang akan ikut Pilkada.
Pengamat Politik dan Peneliti Senior Populi Center Usep Saepul Ahyar mengungkapkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas bahwa caleg terpilih harus mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Usep saat ditanya perihal pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa caleg terpilih Pemilu 2024 yang akan ikut Pilkada tak perlu mengundurkan diri.
“Ya ini pernyataan melawan konstitusi saya kira. Harusnya seperti KPU itu menjaga marwahnya gitu,” kata Usep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu, (12/05/2024).
Lihat juga Pernyataan Ketua KPU RI soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Tak Harus Mundur Dinilai Keliru
Menurut Usep, pelantikan calon anggota legislatif terpilih akan dilangsungkan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan pada masa itu tahapan Pilkada sudah berjalan dan pasangan calon kepala daerah sudah ditetapkan oleh KPU.
Apabila tidak mengundurkan diri, ujar Usep, hal tersebut juga berpotensi menjadi dualisme pekerjaan. Yang mana saat itu tahapan Pilkada sedang berlangsung dan caleg terpilih sudah dilantik menjadi anggota legislatif.
“Kan kalau dia punya hak dan wewenang yang melekat sebagai anggota DPR ya itu juga akan berpotensi menyalahgunakan wewenang. Itu makanya kan menurut saya sebaiknya memang harus mundur,” tegas Usep.
Dikatakan Usep, seharusnya KPU menjalankan amanat undang-undang dan juga putusan MK. Sehingga pernyataan Ketua KPU RI terkait caleg terpilih yang bisa dilantik belakangan merupakan pernyataan keliru.
“Tapi kalau menurut saya, ya itu akal-akalan lah. Jadi kalau sudah apa namanya terpilih secara serentak ya diupayakan juga pelantikan serentak itu. Sehingga kerja-kerjanya juga lebih efektif dan kemudian juga langsung proses-proses legislasi,” ujarnya.
Sehingga, kata Usep, KPU harus mengatur terkait mekanisme pencalonan apabila ada caleg terpilih yang maju pada Pilkada Serentak 2024.
Pada bagian lain, Perkumpulan Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) turut mendesak KPU RI membuat regulasi terkait pengunduran diri calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024.
Relawan JRDP Alya Ba’sya Syah mengatakan, telah jelas tertuang dalam putusan MK Nomor 12/PUU-XXII 2024 yang memerintahkan KPU untuk membuat syarat bagi caleg yang hendak maju dalam Pilkada 2024. Maka, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah, calon anggota legislatif terpilih wajib mundur dari kedudukannya.
“Dalam putusan MK Nomor 12/PUU-XXII 2024 sudah jelas bahwa caleg terpilih harus mundur apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Maka harus diatur secara rinci regulasi terkait pengunduran diri caleg terpilih,” ujar Alya kepada banteninside, Minggu, (12/05/2024).
Dikatakan Alya, kendati ada perbedaan waktu antara pelantikan caleg terpilih yaitu anggota DPR RI akan dilantik pada Oktober 2024 dan DPRD di daerah menyesuaikan tanggalnya masing-masing. Akan tetapi sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
“Oleh karenanya ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan telah dilantik sebagai anggota legislatif. Maka pada waktu itu juga harus mundur dari kedudukannya sebagai anggota parlemen apabila tetap ingin maju sebagai calon kepala daerah,” jelasnya.
Alya mendesak, KPU harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota legislatif. (ukt)