Selesai Jadi Penjabat, Al Muktabar Jadi Plt Gubernur
BANTEN – Selesai jadi Penjabat Gubernur karena habis masa ajabatannya pada 12 Mei 2024, Al Muktabar yang juga Sekda Banten akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten.
Hal itu terungkap dalam radiogram dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Pejabat Gubernur dan Sekda, masing-masing Provinsi Maluku Utara, Banten, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.
Dalam surat tersebut, salah satu pointnya menyatakan bahwa berdasarkan Kepres RI No.39/P THN 2023 yang mengangkat Al Muktabar sebagai Pejabat Gubernur Banten bersama beberapa Penjabat Gubernur provinsi lainnya, dan masa jabatannya akan berakhir 12 Mei 2024.
LIhat juga Mahasiswa Beri Almuktabar Raport Merah
Kemudian, masih dalam surat Mendagri, sehubungan degan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerntahan di Provinsi Maluku Utara, Banten, Sulawesi Barat, dan Gorontalo, diminta Sekda Provinsi Maluku Utara, Banten, Sulawesi Barat, dan Gorontalo untuk melaksanakan tugas Gubernur Maluku Utara, Banten, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.
Dalam surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendari Komjen Tomsi Tohir, tugas Sekda dimaksud sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana saat dikonfirmasi perihal radiogram tersebut mengaku belum menerimanya. “ Oh saya belum dapet itu. Itu sebetulnya dari tugas fungsi, pertama saya belum punya surat itu, yang kedua itu yang biasanya mengurusi pemerintahan itu Pj Gubernur ya Asda 1, atau kalo tidak Biro Pemerintahan,” kata Nana melalui pesan whatsapp, Jumat (10/05/2024) malam.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Banten Gunawan Rusmintp saat ditanya perihal siapa yang akan melaksanakan tugas terkait radiogram tersebut hanya merespons singat. “Sudah jelas kan om ada tgl2nya (tanggal-tanggalnya),” kata Gunawan melalui pesan singkat. (red/ukt)