Pemkot Serang Didesak Hentikan Kontrak Pengelolaan Parkir di Stadion Maulana Yusuf
BANTEN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Olahraga Mahasiswa Kota Serang berunjuk rasa di depan kantor Walikota Serang, Kamis (2/5).
Demo itu menyoroti terkait dugaan pengelolaan parkir di Stadion Maulana Yusuf yang dilaksanakan CV Aqilah dianggap menyalahi aturan.
Koordinator Forum Olahraga Mahasiswa Kota Serang, Yongki Ariyanto menyampaikan tuntutan agar pemerintah, terutama Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang dan Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat, termsit pengelolaan parkir.
“Karena kita sama sama ketahui perizinan itu enggak bakal diizinkan ketika Pj Walikota menandatangani. Tapi pada realitnya hari ini yang menandatanganinya pak Pj dan memang melihat dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau nota kesapahamnya belum sesuai,” kata Yongki.
Ia menegaskan jika para mahasiswa menginginkan agar kerjasama pengelolaan parkir stadion diputus Pemkot Serang, karena mereka tidak memenuhi perjanjian sesuai nota kesepahaman.
“Harapan saya, memutus kontrak kerjasama karena tidak sesuai nota kesepahaman. Tadinya harus ada marka parkir dan kemudian ada jalan untuk penyandang disabilitas, kemudian ada tempat jalan arena sepeda pun tidak ada. Secara tidak langsung menyalahi aturan atau nota kesepahaman,” ucapnya.
Lihat juga Tinggal Di Rumah Yang Hampir Roboh, Tak Pernah Tersentuh Bansos
Berikutnya, mahasiswa menilai adanya dugaan pungutan pungli di kawasan Stadion Maulana Yusuf, diantaranya tempat bermain anak dan juga Bazar Ramadan.
“Nah, untuk temuan pungli, menemukan ahli fungsi yang dimana kita lihat Bazar Ramadan para pedagang membayar Rp 1,6 juta untuk bisa berdagang di area stadion dan uangnya tidak masuk retribusi. Lalu, seharusnya bukan selesai di tanggal 10 Mei melainkan mereka selesai di tanggal 29 bulan kemarin secara tidak langsung tidak ada payung hukumnya,” ujarnya.
Asisten Daerah (Asda) I Subagyo menyampaikan, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat memerintahkan untuk melakukan audit melalui Inspektorat.
“Pak Pj tadi sudah menyampaikan ke kita agar Inspektorat melakukan audit tujuan tertentu apa yang disampaikan teman teman mahasiswa, hasilnya apapun itu akan menjadi dasar kebijakan beliau lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara Kadisparpora Kota Serang, Sarnata menerangkan, tidak mengetahui jelas ya keberadaannya dan dimananya soal pungli juga.
“Ya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pak Asda bahwa nanti kita mengetahui setelah audit lah dari Isnpektorat. Bila sekarang, kan hanya hipotesa opini ya yang berkembang keberadaan kebenarannya kita belum juga mengetahui secara pasti,” pungkasnya.