Netralitas Calon Anggota Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Harus Dipastikan
BANTEN – Badan ad hoc yang akan dibentuk KPU maupun Bawaslu dalam menghadapi Pemilihan Serentak atau Pilkada 2024 harus memiliki netralitas dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Politik dan Kebijakan Publik yang juga Dosen Magister Administrasi Publik Universitas Esa Unggul, Harits Hijrah Wicaksana.
Menurut Harits, hal utama dalam merekrut badan ad hoc untuk Pilkada 2024 harus memperhatikan integritas dari calon badan ad hoc. Hal itu karena sukses dan tidaknya Pilkada tergantung kapasitas dan kapabilitas penyelenggara di tingkatan badan ad hoc.
“Terkait dengan integritas dan netralitas bisa dilihat dari track record mereka,” kata Harits melalui pesan Whatsapp, Sabtu, (20/04/2024).
Lihat juga Pilkada Serentak, KPU Buka Rekrutmen Badan Ad Hoc
Harits mengatakan, badan ad hoc yang nanti dibentuk oleh KPU maupun Bawaslu untuk Pilkada 2024 tidak boleh diisi oleh orang-orang yang dititipkan oleh oknum tertentu.
“Rawannya (rekrutmen badan ad hoc-red) berbicara pada titipan dari orang tertentu yang punya kepentingan baik parpol, kepentingan dari calon, komisioner (KPU dan Bawaslu-red), ormas, ini harus dihindari,” jelasnya.
Dikatakan Harits, badan ad hoc yang pernah menjadi penyelenggara saat Pemilu 2024 harus dievaluasi apakah bekerja dengan sebaik-baiknya atau melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ungkap Harits, apabila pada saat Pemilu 2024 kemarin ada badan ad hoc yang ikut terlibat memenangkan calon tertentu dan melanggar etika penyelenggara. Maka tidak boleh diikutsertakan menjadi badan ad hoc Pilkada.
“Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut. Harus diganti dengan orang baru yang punya kapasitas dan kapabilitas,” imbuhnya.
Seperti diketahui, KPU akan membentuk badan ad hoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Sedangkan Bawaslu akan membentuk panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), pengawas kelurahan/desa (PKD), dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Adapun jadwal rekrutmen badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) yaitu:
a. 23-27 April 2024, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK
b. 23-29 April, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK Selasa
c. 30 April-2 Mei, perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK Selasa,
d. 24 April-3 Mei, penelitian administrasi calon anggota PPK
e. 4-5 Mei, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK
f. 6-8 Mei, seleksi tertulis calon anggota PPK
g. 9-10 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK
h. 4-10 Mei, tanggapan dan Masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK
i. 11-13 Mei, wawancara calon anggota PPK
j. 14-15 Mei, pengumuman hasil Seleksi calon anggota PPK
k. 15 Mei, penetapan calon anggota PPK
l. 16 Mei, pelantikan anggota PPK. (ukt)