BANTEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta masyarakat melakukan sertipikasi tanah agar memiliki kepastian hukum.
Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, apabila ada masyarakat yang tanahnya belum dilakukan sertipikasi, maka harus segera dilakukan. Hal itu agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tentunya bisa menjadi kepastian masyarakat sehingga tidak lagi khawatir aset tanahnya diklaim oleh yang lainnya. Ini juga menghindarkan kita dari praktik mafia tanah,” ujar AHY usai deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap Spasial di Pendopo Gubernur Banten, Selasa, (26/03/2024).
Lihat juga Safari Ramadhan di Tangsel, Al Muktabar Apresiasi Keberadaan ATM Beras
Pria yang akrab disapa AHY itu juga menyampaikan, apabila tanahnya telah memiliki sertipikat, maka masyarakat harus segera melakukan pematokan pada batas-batas tanah miliknya.
“Kalau sudah punya sertifikat dipatok dengan baik batas-bagasnya sehingga tidak ada konflik,” katanya.
Dikatakan AHY, tumpang tindih kepemilikan lahan juga menjadi salah satu konsen utama Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut juga menjadi salah satu kendala bagi pihaknya untuk melakukan pemetaan dengan tertib. Sehingga pihaknya akan terus berupaya dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait.
“Kami paham bahwa seringkali peta tidak sama. Misalnya peta yang ada di Kementerian ATR/BPN tidak sama dengan yang dimiliki oleh kementerian lain. Misalnya untuk wilayah hutan,” jelasnya.
AHY menambahkan, jangan sampai terjadi konflik antara milik masyarakat dengan negara ataupun pihak lainnya. “Kita tidak ingin itu terjadi, kita ingin yakinkan semua punya kepastian,” tutupnya.
Seperti diketahui, kedatangan AHY ke Provinsi Banten yaitu untuk melakukan deklarasi Kota Cilegon Sebagai Kota Lengkap Spasial.
Dalam Sambutannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Sudaryanto mengatakan, Kota Cilegon resmi menjadi kota pertama di Provinsi Banten sebagai kota lengkap dan menjadi Kota Lengkap ke-14 di Indonesia.
“Ini adalah kebanggan Provinsi Banten karena kota Cilegon jadi kota lengkap pertama di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Dikatakan Sudaryanto, Kota Cilegon dinyatakan sebagai Kota Lengkap karena secara spasial seluruh bidang tanah di Kota Cilegon telah terpetakan. Adapun luas wilayah Kota Cilegon adalah sekitar 16 ribu hektare dengan jumlah persil 163.645 bidang. Selain daerahnya dinyatakan menjadi Kota Lengkap, Kantor Pertanahan Kota Cilegon hari ini juga dideklarasikan menjadi Kantor Pertanahan Elektronik. (ukt)