Hari Pemungutan Suara, Bank Indonesia Tutup Kegiatan Operasional
JAKARTA – Bank Indonesia tutup seluruh kegiatan operasional pada hari pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024.
Berdasarkan siaran pers yang diunggah di bi.go.id, Bank Indonesia menegaskan dukungannya pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menutup kegiatan operasional pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Dijelaskan, penutupan kegiatan operasional tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
“Penetapan tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan pihak terkait, jajaran pimpinan maupun pegawai Bank Indonesia, serta seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” demikian siaran pers yang dikeluarkan 7 Februari 2024 oleh Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono.
BI juga menyatakan, pada hari libur nasional tersebut, meski Bank Indonesia tutup, tapi masyarakat tetap dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan layanan non-tunai BI-FAST serta seluruh kanal digital yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran.
Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 15 Februari 2024.
Diketahui, tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari yang diliburkan untuk melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024.
LIhat juga Pemprov Banten Kembali Tebar Bantuan Sosial Lagi, Sasaran Penyandang Disabilitas Kota Tangerang
Dihitung Lembur
KPU telah melalui Peraturan KPU tentang Jadwal, Program, Kegiatan Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah menetapkan tanggal tersebut. Sebelum hari pemungutan suara, akan didahului masa tenang, mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.
Semnetara itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 terkait pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada saat hari pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Isi SE tersebut adalah, Pertama, hari libur nasional tersebut sudah merupakan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hari libur.
Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilih. Apabila harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilih.
Ketiga, pekerja/buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima. (red)