Dalam Setahun, Terbit 8 Peraturan Daerah Baru di Kabupaten Serang, Ini Daftarnya
BANTEN – Sejumlah peraturan daerah (perda) baru di Kabupaten Serang terbit dalam kurun tahun 2023.
“Ada delapan perda yang dirilis tahun 2023, untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya UU baru,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha, Kamis (18/01/2024).
Adapun delapan peraturan daerah itu meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang PP APBD TA 2022, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD TA 2023, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, dan Perda Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Nomor: 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah.
Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perda Nomor: 6 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024, Perda Nomor: 7 Tahun 2023 tentang PDRD serta Perda Nomor: 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung.
“Yang pasti delapan perda terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat dan kepastian hukum dalam mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi mengapresiasi Pemkab Serang yang sudah bekerjasama dengan DPRD untuk pembahasan perda di tahun 2023.
“Kami berharap pelaksanaan perda itu betul-betul harus bisa direalisasikan. Intinyam mudah-mudahan ke depan kita lebih baik lagi,” pungkasnya.